Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membubarkan konser solidaritas untuk musisi Ahmad Dhani yang semestinya digelar malam ini karena pihak panitia tidak melengkapi administrasi perizinan.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan mengungkapkan pihak panitia hanya mengantongi izin kampanye untuk salah satu calon wakil presiden dari Badan Pengawas Pemilihan Umum.
"Namun, panitia tidak melengkapi administrasi izin keramaian dari kepolisian sehingga acara konser harus kami bubarkan," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jatim, Minggu petang.
Dia menegaskan untuk sebuah acara konser mutlak harus dilengkapi dengan izin keramaian dari kepolisian.
"Administrasi perizinan lainnya yang tidak dilengkapi oleh pihak panitia penyelenggara adalah persetujuan dari pengelola gedung Grand City Mall. Dalam konser solidaritas untuk Ahmad Dhani ini pihak pengelola gedung belum memberi persetujuan karena pihak panitia belum mengantongi izin keramaian dari kepolisian," ucapnya.
Ketua Panitia Konser Solidaritas untuk musisi Ahmad Dhani, Didik Darmadi, meminta maaf atas kekacauan ini. "Uang tiket yang sudah dibeli akan kami kembalikan," ucapnya.
Dia mengatakan dari seluruh administrasi perizinan yang diminta Polrestabes Surabaya, pihaknya hanya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat.
"Ini konser solidaritas yang sejak pekan lalu kami gagas untuk membantu keuangan Mas Ahmad Dhani yang sedang tersandung masalah hukum dan sekarang berada di Rumah Tahanan Medaeng. Kami sudah berkoordinasi dengan Dispenda untuk menghitung pajak dari tiket yang terjual," ujarnya.
Pihak panitia, lanjut dia, hingga sore tadi telah menjual sebanyak 401 lembar tiket yang harganya beragam, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp750 ribu.
"Kami mohon maaf kepada penggemar Mas Ahmad Dhani dan Dewa 19. Uang pengembalian tiket untuk pembeli yang berdomisili di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya bisa diambil di kantor kami, Giant Margorejo Surabaya. Sedangkan pembeli tiket dari luar kota uangnya akan kami kembalikan melalui transfer via bank," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan mengungkapkan pihak panitia hanya mengantongi izin kampanye untuk salah satu calon wakil presiden dari Badan Pengawas Pemilihan Umum.
"Namun, panitia tidak melengkapi administrasi izin keramaian dari kepolisian sehingga acara konser harus kami bubarkan," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jatim, Minggu petang.
Dia menegaskan untuk sebuah acara konser mutlak harus dilengkapi dengan izin keramaian dari kepolisian.
"Administrasi perizinan lainnya yang tidak dilengkapi oleh pihak panitia penyelenggara adalah persetujuan dari pengelola gedung Grand City Mall. Dalam konser solidaritas untuk Ahmad Dhani ini pihak pengelola gedung belum memberi persetujuan karena pihak panitia belum mengantongi izin keramaian dari kepolisian," ucapnya.
Ketua Panitia Konser Solidaritas untuk musisi Ahmad Dhani, Didik Darmadi, meminta maaf atas kekacauan ini. "Uang tiket yang sudah dibeli akan kami kembalikan," ucapnya.
Dia mengatakan dari seluruh administrasi perizinan yang diminta Polrestabes Surabaya, pihaknya hanya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat.
"Ini konser solidaritas yang sejak pekan lalu kami gagas untuk membantu keuangan Mas Ahmad Dhani yang sedang tersandung masalah hukum dan sekarang berada di Rumah Tahanan Medaeng. Kami sudah berkoordinasi dengan Dispenda untuk menghitung pajak dari tiket yang terjual," ujarnya.
Pihak panitia, lanjut dia, hingga sore tadi telah menjual sebanyak 401 lembar tiket yang harganya beragam, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp750 ribu.
"Kami mohon maaf kepada penggemar Mas Ahmad Dhani dan Dewa 19. Uang pengembalian tiket untuk pembeli yang berdomisili di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya bisa diambil di kantor kami, Giant Margorejo Surabaya. Sedangkan pembeli tiket dari luar kota uangnya akan kami kembalikan melalui transfer via bank," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019