Kabupaten Jember, Jawa Timur akan menjadi tuan rumah untuk penyelenggaraan Festival Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia tahun 2019 yang rencananya akan digelar pada November 2019, sehingga Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Habsara bersama sejumlah aktivis menemui Bupati Jember Faida di pendapa Wahyawibawagraha Jember, Jawa Timur, Rabu.

"Pertemuan hari ini merupakan pertemuan pertama di Jember untuk menyiapkan Jember menjadi tuan rumah Festival HAM yang merupakan kegiatan tahunan tersebut," kata Bupati Jember Faida di Jember.

Menurutnya kegiatan tersebut menjadi momentum kehormatan, sehingga harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk suksesnya pemerintahan karena pihaknya yakin bahwa pemerintahan yang sukses dan berhasil sesuai dengan keinginan rakyat harus didasari dengan pemahaman yang tepat dengan hak asasi manusia.

"Suatu pengelolaan pemerintahan yang diwarnai dengan semangat tentang HAM pasti lebih baik dan selama ini masih dipahami bahwa berbicara tentang HAM karena sudah ada korban. Padahal, ilmunya sangat luas yakni tentang perempuan dan anak, disabilitas, serta permasalahan bisnis yang berbenturan dengan keinginan masyarakat," katanya.

Ia mengatakan kegiatan festival akan menggelar pameran yang melibatkan banyak pihak, yang diikuti anak-anak, orang tua dan santri. Serta akan ada pemaparan dari anak-anak dan remaja karena akan ada tema tentang internet dan remaja.

"Anggaran penyelenggaraan Festival HAM telah disediakan dalam APBD Kabupaten Jember tahun 2019 dan rencananya festival digelar pada bulan November 2019 yang bertepatan pascapemilihan kepala desa serentak di 169 desa di Jember," tuturnya.

Faida menjelaskan ada hal yang berbeda dalam Festival HAM Indonesia yang digelar di Kabupaten Jember karena akan ada diklat HAM bagi kepala desa yang baru saja terpilih dan mereka akan mengikuti diklat sebelum menjalani pelantikan.

Sementara Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Habsara mengatakan berbicara tentang  HAM bukan hanya domain pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah sampai pada level pemerintah desa karena desa mempunyai peran yang strategis dan merupakan ujung tombak pelayanan.

Ia mengatakan peran strategis itu dimiliki desa karena selama ini desa tidak hanya dipresepsikan sebagai ujung tombak saja, tetapi juga ujung tombak pelayanan publik dan pelayanan publik itu termasuk pemenuhan hak asasi manusia.

"Kemudian dengan semakin banyaknya tantangan dewasa ini, desa menjadi garda terdepan untuk mencegah adanya pelanggaran HAM dan peran strategis desa juga bisa mengurangi dan memperbaiki kualitas pelayanan publik dari pemerintah daerah," katanya.

Dalam Komnas HAM, lanjut dia, terdapat bagian pendidikan dan penyuluhan yang akan memberikan materi tentang dasar-dasar HAM dan bagaimana HAM itu harus diterapkan dalam level pemerintahan terendah seperti desa atau kelurahan.

"Setelah mengikuti diklat HAM tersebut, diharapkan para kepala desa atau lurah sudah bisa mempraktekkan dalam kehidupan sehari-hari karena saat ini masih banyak tantangan, seperti bagaimana peran desa tentang mencegah adanya buruh migran maupun permasalahan agraria yang sangat memerlukan peran penting desa," ujarnya.

Beka menjelaskan setelah mengetahui hal-hal tentang HAM, maka kepala desa dapat menjelaskan kepada masyarakat, seperti aksi demonstrasi boleh dilakukan, namun tidak merusak. Boleh berekspresi ketika sedang memperjuangkan hak-haknya, namun harus tetap dalam koridor hukum. (*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019