Tim Kampanye Daerah untuk pemenangan Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin di Jawa Timur mengkaji untuk melaporkan pelaku pembakaran kaus bergambar Jokowi, yang videonya beredar di media sosial.

Ketua TKD Jatim Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin saat silaturahim dengan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda setempat, di Surabaya, Kamis, mengatakan, saat ini pihaknya masih berkonsultasi dengan bagian hukum terkait kelanjutan kasus tersebut.

"Itu nanti akan dikonsultasikan, dikaji dari bagian hukum. Terus juga akan kita kaji secara internal dulu, dari kita maupun dari TKD di Sampang," kata Machfud.

Machfud menyatakan, pembakaran kaus bergambar Jokowi memang sudah dapat dipastikan melanggar, karena dilarang. Meski begitu, dirinya tidak mau gegabah dan tetap mengkaji langkah yang akan diambil menyikapi pembakaran tersebut.

"Perusakan, pembakaran alat peraga kampanye (APK), kan sudah jelas dilarang. Nanti kita kaji dari bagian hukum untuk bisa melihat apakah cukup ranahnya Panwaslu bersama Gakkumdu," ujar Machfud.

Mantan Kapolda Jatim itu juga sudah mengimbau kepada relawan pendukung Jokowi-Maruf untuk tidak membalas dengan aksi serupa.

Dia pun sudah menginstruksikan agar pendukung pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 tetap melaksanakan pesta demokrasi tanpa ada rasa ketakutan dan tidak ada intimidasi.

"Tapi, kita berupaya untuk tidak melakukan hal yang sama. Kita minta menjaga kondusivitas wilayah, terus kemudian tetap melakukan kampanye yang bersenang-senang, tanpa ada ketakutan, tidak ada intimidasi," kata Machfud.

Sebelumnya, video pembakaran kaos bergambar Jokowi-Ma'ruf Amin beredar di sosial media dan group-group WhatsApp. Lokasi kejadian pembakaran kaos tersebut diduga berada di Sampang, Jawa Timur.

Dalam video itu, tampak sejumlah pemuda menyobeki kaos bergambar pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01. Tak hanya disobeki, beberapa pemuda juga terlihat membakar kaos itu dan menginjak-injaknya.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019