Surabaya (Antaranews Jatim) - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap dua orang tersangka yang merupakan anggota komplotan pemalsuan dokumen, seperti KTP, kartu keluarga, sertifikat tanah, NPWP, dan beberapa dokumen penting lainnya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela di Mapolda setempat di Surabaya, Senin, mengatakan, dua tersangka tersebut adalah NH (54) dan PH (44), warga Nganjuk, yang kerap beraksi memalsukan dokumen resmi untuk pengajuan kredit melalui bank yang ada di Kediri dan Nganjuk.

"Pelaku sudah melakukan aksinya selama tiga tahun. Selama itu pelaku ini membuat dokumen palsu sebagai kelengkapan untuk pengajuan kredit," ujarnya.

Leo mengatakan, dengan bekal alat pemindai dan laptop, pelaku memalsukan dokumen dari masyarakat. Jika kelengkapan lainnya ada yang kurang, pelaku ini melakukannya untuk melengkapi.

"Selama tiga tahun itu, ribuan dokumen palsu sudah dipalsukan pelaku untuk pengajuan kredit di bank. Pelaku juga mendapatkan bayaran sebesar lima persen dari hasil pinjaman," kata Leo.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini mengatakan, selama ini pelaku sanggup menyelesaikan dokumen yang akan disiapkan untuk pengajuan kredit dalam waktu seminggu dan berhasil mengajukan kredit sebesar Rp200 juta.

Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. NH berperan sebagai makelar, sementara PH berperan sebagai pembuat dokumen palsu.

Tersangka PH mengaku untuk membuat kartu keluarga palsu itu, dirinya mendapatkan blangko kartu keluarga asli dari makelar yang dibeli seharga Rp50 ribu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 263 KUHP jo pasal 94, 96, 96 A Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

"Kedua tersangka terancam hukuman hingga enam tahun penjara," ujar Leo.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019