Gresik (Antaranews Jatim) - DPRD Kabupaten Gresik, Jawa Timur menargetkan  menyelesaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) perlindungan intensif investor di wilayah setempat pada pertengahan 2019, untuk mendorong masuknya secara cepat investasi di wilayah setempat.

Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Qolib, dikonfirmasi di Gresik, Minggu mengatakan penyelesaian investasi Ranperda perlindungan intensif investor itu adalah bagian dari penyelesaian 4 Ranperda lainnya, seperti terkait dengan perlindungan tenaga kerja lokal pada pertengahan  2019.

"Penyelesaian Ranperda merupakan komitmen kami sebelum masa jabatan di DPRD berakhir, yakni sekitar Agustus 2019 dan itu harus selesai, bisa jadi ini merupakan peninggalan sebelum kami meninggalkan jabatan di periode 2014-2019," katanya.

Ranperda terkait insentif investor itu, kata dia, menjadi fokus utama dalam menghadapi revolusi industri, dan bakal berisi aturan yang memudahkan pelayanan perizinan. Khususnya perizinan investor yang masuk ke Gresik. 

"Mau tidak mau, adanya pelabuhan internasional yang berada di Gresik membuka lebar ruang investasi. Kami di DPRD berencana menyederhanakan agar perizinan itu dipermudah, tidak ribet," katanya.

Ketua Komisi III DPRD Gresik Asroin Widyana mengatakan perlu adanya perubahan terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik untuk menerapkan perda tersebut. 

Menurutnya, draf RTRW saat ini masih belum sesuai  dengan data di lapangan. 

"Semisal, dalam draf disebutkan lokasi pemukiman ternyata data di lapangan menyebutkan sebuah gunung. Lah ini juga akan membingugkan bagi investor yang hendak masuk," tuturnya. 

Untuk Ranpenda tentang penguatan terhadap tenaga kerja lokal, kata dia, juga disiapkan menghadapi revolusi industri, sebab selama ini rendahnya kemampuan bagi calon tenaga kerja lokal menjadi masalah utama. Akibatnya, membludaknya pabrik di Gresik belum bisa menyerap tenaga kerja dari masyarakat Gresik. 

"Tidak adanya kemampuan dan pelatihan yang mumpuni itu juga membuat masyarakat Gresik kalah bersaing dengan tenaga kerja dari luar daerah. Ditambah upah minimum kabupaten (UMK) Gresik yang lebih tinggi memiliki daya tarik bagi tenaga kerja luar daerah," katanya.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019