Surabaya (Antaranews Jatim) - Kuasa Hukum VA Rahmat Santoso berharap Polda Jawa Timur segera melimpahkan berkas perkara kliennya ke Kejaksaan Tinggi setempat agar dapat dilakukan pembuktian di pengadilan.

"Supaya kita bisa mengerti apa yang menjadi masalah. Kalau memang yang dipermasalahkan itu, kalau kita kan kuasa hukum itu pembuktiannya di pengadilan. Kalau di penyidikan ini saya tidak boleh banyak komentar," kata Rahmat saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat.

Mengenai penahanan VA yang akan diperpanjang, Rahmat mempertanyakan apa alasan polisi. Menurutnya, pemeriksaan kepada kliennya selama ini sudah cukup untuk melengkapi berkas ke kejaksaan.

"Nah kalau memang harus diperpanjang lah tentang apa lagi, saya pikir kan sudah diperiksa semuanya termasuk germonya kan juga sudah P21," ujar Rahmat.

Rahmat menilai selama ini kliennya cukup kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik. Selain itu, VA yang memiliki riwayat penyakit maag akut hingga sinus, menurut Rahmat harus diperhatikan pula.

"Kedua, pertimbangan saya VA sendiri memiliki riwayat yang kurang baik untuk kesehatan. Jadi kalau memang diperpanjang, ada apa ya kok sampai diperpanjang. Saya pikir perkara ini kan bukan perkara yang rumit yang tentang apa kan endak," ucapnya.

Selama ini, Rahmat mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun hingga kini belum ada kabar mengenai persetujuan surat tersebut.

"Kita kuasa hukum sudah mengajukan. Tapi kan soal disetujui atau tidak itu kewenangan penyidik Polda terutama Direskrimsus kan," ucapnya.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019