Tulungagung (Antaranews Jatim) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat 280 gram dan menangkap seorang kurir yang dikendalikan narapidana di LP Narkoba Madiun.
    
"Pelaku ini sudah kami kuntit selama dua pekan dan ditangkap di sebuah pertigaan jalan di Desa Kromasan, Kecamatan Ngunut, saat hendak mengantar sabu-sabu kepada pengedar di Tulungagung," kata Kepala BNN Tulungagung AKBP Djoko Purnomo di Tulungagung, Rabu.
    
Ia menyebut, pelaku yang berperan sebagai kurir ini dengan inisial AW. Mantan napi kasus narkoba ini dibekuk dengan barang bukti sabu seberat 280 gram, dua ponsel, serta uang tunai Rp109 ribu.
    
Saat penggerebekan, petugas BNN sebenarnya sempat mengamankan satu pria lain berinisial HK, warga lokal yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan AW.
    
Namun, terhadap HK ini, petugas BNN tidak serta merta menetapkannya sebagai tersangka, meski hasil pemeriksaan sampel urine dinyatakan positif narkoba, karena tidak cukup bukti telah melakukan transaksi dengan AW.
    
"Memang saat digerebek belum ada transaksi. Petugas BNN menangkap AW begitu turun dari ojek yang mengantarnya dari Terminal Gayatri Kota Tulungagung," papar Djoko.
    
Informasi akan adanya pengiriman paket sabu-sabu dalam jumlah cukup banyak itu telah diperoleh tim BNN Tulungagung sejak dua pekan lalu.
    
Dari info awal itulah dibentuk tim penyelidikan dan penyergapan dengan mencegat tersangka AW yang diduga mendapat perintah dari BDK, seorang bandar besar asal Tulungagung yang kini masih mendekam di LP Narkoba Madiun.
    
Djoko menuturkan, berdasar pengakuan tersangka, AW mendapatkan pesan singkat dari bandar narkoba BDK untuk mengambil barang (sabu-sabu) di Sidoarjo.
    
Barang tersebut lalu diminta untuk diantarkan AW ke Tulungagung dengan imbalan Rp500 ribu sekali pengiriman.
    
"Pelaku disuruh oleh BDK. Di mana BDK ini warga Tulungagung, namun dia saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Narkoba Madiun. Sekali kirim, upah yang diterima pelaku sebesar Rp500 ribu," katanya.
    
Sabu-sabu seberat 280 gram yang dibawa Djoko ditaksir bernilai Rp392 juta, dengan asumsi per gram di pasaran narkoba dijual dengan harga Rp1,4 juta.
    
"Apabila satu gram sabu-sabu ini rata-rata dikonsumsi sekitar 10 orang, maka ada sekitar 2.800 orang yang akan menjadi korban penyalahgunaan narkoba ini," ujar Djoko.
    
Belum ada tersangka lain ditetapkan BNN, Hingga kini, tersangka AW masih menjalani penyidikan dan dijerat dengan pasal 114 (2) sub 112 (2) jo 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019