Tulungagung (Antaranews Jatim) - Narapidana kasus terorisme Noeim Baasyir Bin Salim Baasyir, Selasa pagi, bebas murni setelah menjalani masa hukuman pokok selama enam tahun dipotong remisi tahanan tiga bulan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung, Jawa Timur.
    
Noeim yang masih adik kandung narapidana terorisme Ustadz Abu Bakar Baasyir tersebut melangkah keluar dari pintu gerbang LP Tulungagung sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung menumpang kendaraan penjemput Toyota Kijang Innova nopol AD 8906 KA yang telah menunggu di luar.
    
Wajah Noeim yang dipenuhi cambang itu tampak sumringah. Ia terus menebar senyuman dan sesekali menjawab pertanyaan wartawan sambil menunjukkan bukti surat bebas murni yang barusan dia dapat dari LP Tulungagung.
    
"(Habis ini) Saya mau ngurus keluarga," kata Noeim Baasyir saat ditanya wartawan tentang aktivitas apa yang akan dilakukannya sekeluar dari lembaga pemasyarakatan.
    
Noeim yang sempat dua kali dipindah dari LP Klas IIA Pamekasan ke LP Klas IIB Tuban lalu dipindah lagi ke LP Klas IIB Tulungagung itu rupanya sengaja irit bicara. Ia tak menjawab saat diajukan pertanyaan apakah sudah memiliki pilihan di Pemilu 2019. Demikian pula tentang komitmen dan kesetiaannya terhadap NKRI. Noem menjawabnya dengan tiga kata singkat. "Saya orang Indonesia," jawabnya.
    
Pertanyaan lanjutan yang diajukan wartawan kemudian dijawab Noeim dengan mengarahkan untuk konfirmasi langsung ke bagian pembinaan di LP Klas IIB Tulungagung. "Semua sudah saya sampaikan ke bagian pembinaan LP. Silahkan tanya langsung ke bagian Binadik (LP)," ujarnya sembari beringsut masuk ke dalam mobil Kijang Innova yang telah menunggunya.
    
Noeim dijemput keluarganya. Ada empat orang yang turut menjemput. Menurut keterangan petugas LP Tulungagung, penjemput adalah adik Noeim, istri dan anak mantan napi terorisme itu.  Kendaraan yang ditumpangi Noeim kemudian bergerak keluar menuju arah Solo dengan dikawal dua mobil petugas, diduga dari BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme).
    
Sebelum keluar dari LP, Noeim tampak berbincang akrab dengan sejumlah petugas LP, aparat keamanan berpakaian sipil (preman) maupun tim BNPT. Dari luar jendela ruang Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan terpantau, Noeim menjadi pusat perhatian para petugas. Noeim bicara banyak, tentang beberapa hal yang santai tapi tidak menyinggung masalah faham (akidah) dan isu radikalisme.
    
Sejak pukul 08.00 WIB Noem sudah berada di ruangan itu untuk mengurus administrasi bukti bebas murni, sebelum akhirnya berkemas dan keluar dari lingkungan LP.
    
Kepala LP Klas IIB Tulungagung Erry Taruna menyatakan Noeim yang divonis hukuman badan (penjara) selama enam tahun sejak 26 Mei 2014, harusnya dijadwalkan bebas pada 21 Mei 2019.
    
Namun karena Noeim sempat mendapat potongan resmi tahanan selama tiga bulan, adik kandung Abu Bakar Baasyir asal Kampung Pandangan, Surakarta, Jawa Tengah itu bisa menghirup udara bebas lebih awal pada Selasa (19/2).
    
Noem pertama kali dijebloskan penjara di LP Klas IIA Pamekasan terhitung mulai 26 Mei 2014 melalui amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 1356/PID.SUS/2013/PN.JKT.TIM.
    
Noeim sempat menjalani masa kurungan di LP Pamekasan. Namun karena di sana dia sempat mengamuk dan mengancam sipir LP karena masalah permintaan bilik asmara yang tidak dituruti, ia lalu dipindah ke LP Klas IIB Tuban pada Juli 2016.
    
Di LP Tuban Noeim hanya bertahan setahun. Pada Juli 2017, Noeim kembali minta dipindahkan ke LP Klas IIB Tulungagung dengan alasan ingin menenangkan diri.
    
Di lembaga pemasayarakat ini Noeim menghabiskan sisa hukumannya hingga akhirnya bebas murni pada Selasa (19/2) pagi. (*)  

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019