Surabaya (Antaranews Jatim) - Paguyuban Custemers Sipoa (PCS) yakni perkumpulan korban konsumen Sipoa Group meminta kepada jaksa tidak melakukan banding atas putusan sidang Jumat 15 Februari 2019, dengan terdakwa Budi Santoso, Klemens Sukarno Candra, dan Aris Birawa di Pengadilan Negeri Surabaya.
Masbuhin selaku Ketua Tim Pengacara PCS, Senin mengatakan, para terdakwa dengan Paguyuban PCS, telah menandatangani surat pernyataan dan penyerahan atas benda-benda (bergerak dan tidak bergerak) setelah dieksekusi.
"Nantinya sesuai nilai sisa kewajiban akan dikembalikan kepada para korban sebagai 'refund'-nya baik melalui uang tunai dalam sitaan, maupun penjualan aset secara bersama dalam benda sitaan," ujarnya.
Ia mengemukakan, korban yang berjumlah 900 ini menilai kebijakan tidak melakukan upaya banding untuk memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
"Mengingat asas 'social justice' dan manfaat sehingga para korban dapat segera mendapatkan kembali hak-haknya secara tuntas, serta keadilan sosial, dan kemaslahatan bersama ini terpenuhi," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kata dia, para terdakwa kasus Sipoa telah divonis oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Sifaurosoddin enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Surabaya. Salah satu pertimbangannya adalah karena seluruh kerugian 87 orang pelapor telah dikembalikan para terdakwa.
Dalam amar putusan, lanjut dia, seluruh barang dan harta benda yang disita dikembalikan kepada para terdakwa.
"Di dalam barang-barang bukti yang dikembalikan itulah, sebagian akan dipakai untuk kepentingan pengembalian uang konsumen. Dan ini yang disebut azas manfaat dalam penegakan hukum. Sesuai tujuan hukum untuk mewujudkan 'the greatest happiness of the greatest number'," ucapnya.
Menurutnya, hampir semua kelompok paguyuban konsumen Sipoa yang ada, ikut memberikan dukungan terhadap permintaan agar jaksa tidak melakukan upaya banding.
"Apabila tidak banding, berarti jaksa telah mewakili dan menjalankan aspirasi dan kepentingan seluruh konsumen," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Masbuhin selaku Ketua Tim Pengacara PCS, Senin mengatakan, para terdakwa dengan Paguyuban PCS, telah menandatangani surat pernyataan dan penyerahan atas benda-benda (bergerak dan tidak bergerak) setelah dieksekusi.
"Nantinya sesuai nilai sisa kewajiban akan dikembalikan kepada para korban sebagai 'refund'-nya baik melalui uang tunai dalam sitaan, maupun penjualan aset secara bersama dalam benda sitaan," ujarnya.
Ia mengemukakan, korban yang berjumlah 900 ini menilai kebijakan tidak melakukan upaya banding untuk memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
"Mengingat asas 'social justice' dan manfaat sehingga para korban dapat segera mendapatkan kembali hak-haknya secara tuntas, serta keadilan sosial, dan kemaslahatan bersama ini terpenuhi," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kata dia, para terdakwa kasus Sipoa telah divonis oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Sifaurosoddin enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Surabaya. Salah satu pertimbangannya adalah karena seluruh kerugian 87 orang pelapor telah dikembalikan para terdakwa.
Dalam amar putusan, lanjut dia, seluruh barang dan harta benda yang disita dikembalikan kepada para terdakwa.
"Di dalam barang-barang bukti yang dikembalikan itulah, sebagian akan dipakai untuk kepentingan pengembalian uang konsumen. Dan ini yang disebut azas manfaat dalam penegakan hukum. Sesuai tujuan hukum untuk mewujudkan 'the greatest happiness of the greatest number'," ucapnya.
Menurutnya, hampir semua kelompok paguyuban konsumen Sipoa yang ada, ikut memberikan dukungan terhadap permintaan agar jaksa tidak melakukan upaya banding.
"Apabila tidak banding, berarti jaksa telah mewakili dan menjalankan aspirasi dan kepentingan seluruh konsumen," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019