Trenggalek (Antara) - DPRD Trenggalek, Kamis menggelar rapat paripurna pengumuman pengunduran diri dan usulan pemberhentian Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak pasca dilantik menjadi Wakil Gubernur Jawa Timur, Kamis.
Sidang paripurna yang juga dihadiri Wakil Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin itu berlangsung singkat.
Kurang-lebih 10 menit mulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan surat pengunduran diri Bupati Emil Elestianto Dardak yang telah diterima Sekretariat DPRD Trenggalek pada Rabu (13/2) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
"Permohonan pengunduran diri ini yang hari ini kami tindak lanjuti dengan menggelar sidang paripurna membahas pengusulan pemberhentian Pak Emil Dardak dari jabatan bupati, karena sekarang beliau sudah dilantik sebagai Wakil Gubernur Jatim periode 2019-2024," kata Wakil Ketua DPRD Trenggalek Lamudji.
Sesuai prosedur, lanjut dia, usulan ditujukan ke Kemendagri melalui Gubernur Jatim.
Baru nanti setelah disetujui Kemendagri akan turun surat keputusan yang secara hierarki struktural kembali melalui Gubernur Jatim.
"Baru setelah itu merencanakan kapan mengusulkan Pak Wabup (Arifin) menjadi Bupati, dengan prosedur yang sama. Ke Mendagri, melalui geburnur," ujarnya.
Berdasarkan prosedur dan aturan yang berlaku, untuk bisa menjadi Bupati, maka Wabup Trenggalek Mochamad Nur Arifin harus terlebih dulu mengundurkan diri sebelum menempati posisinya sebagai Bupati Trenggalek pasca dilantik.
Kalau saat ini Nur Arifin masih tetap berstatus Wakil Bupati, hanya dia untuk sementara waktu merangkap tugas bupati untuk mengisi kekosongan.
'Iya harus mengundurkan diri dari Wabup. Mekanismenya nanti juga melalui paripurna," ujarnya.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 173 ayat 6 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, waktu yang dibutuhkan sekitar 15 hari baik di tingkat daerah hingga provinsi untuk mengusulkan Wakil Bupati menjadi Bupati.
Jika lebih dari tenggat waktu tersebut, maka secara otomatis Kemendagri akan menerbitkan SK pengangkatan wakil bupati menjadi bupati.
Sementara itu, Wakil Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyatakan, soal administrasi dia menyerahkan sepenuhnya sesuai dengan tahapan mekanisme yang berlaku.
Mas Ipin, demikian ia akrab disapa, menegaskan sampai saat ini dia masih menjadi Wakil Bupati Trenggalek yang merangkap tugas sebagai Bupati Trenggalek.
"Entah itu nanti statusnya Wakil Bupati, entah itu nanti pelaksana tugas (plt) yang penting kerjanya sudah otomatis," ujarnya.
Suami dari Novita Hardiny itu mengaku sudah terbiasa saat disinggung forsir ketika dia merangkap tugas sebagai wakil bupati sekaligus tugas Bupati Trenggalek.
"Yowes koyok biasane ngunu, biasa. Undangan kene sing teko (Iya kayak biasanya seperti itu, biasa. Undangan saya yang datang. Saya mewakili. Nggak usah diheboh-hebohkan," ujarnya menjawab pertanyaan wartawan usai sidang paripurna.
Pantauan lapangan, Arifin mengawal hari pertama kerjanya pasca pelantikan Emil Elestianto Dardak sebagai Wagub Jatim, dengan menjalani kegiatan kedinasan membagikan CSR (bantuan sosial) kepada pedagang kaki lima.
Ia juga membuka bimtek tanda tangan digital hingga menghadiri Rapat Paripurna sebelum bergegas ke Surabaya menghadiri syukur atas dilantiknya Khofifah Indar Parawansa sebagai Gubernur Jatim dan Emil Elestianto Dardak sebagai Wagub Jatim periode 2019-2024. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Sidang paripurna yang juga dihadiri Wakil Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin itu berlangsung singkat.
Kurang-lebih 10 menit mulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan surat pengunduran diri Bupati Emil Elestianto Dardak yang telah diterima Sekretariat DPRD Trenggalek pada Rabu (13/2) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
"Permohonan pengunduran diri ini yang hari ini kami tindak lanjuti dengan menggelar sidang paripurna membahas pengusulan pemberhentian Pak Emil Dardak dari jabatan bupati, karena sekarang beliau sudah dilantik sebagai Wakil Gubernur Jatim periode 2019-2024," kata Wakil Ketua DPRD Trenggalek Lamudji.
Sesuai prosedur, lanjut dia, usulan ditujukan ke Kemendagri melalui Gubernur Jatim.
Baru nanti setelah disetujui Kemendagri akan turun surat keputusan yang secara hierarki struktural kembali melalui Gubernur Jatim.
"Baru setelah itu merencanakan kapan mengusulkan Pak Wabup (Arifin) menjadi Bupati, dengan prosedur yang sama. Ke Mendagri, melalui geburnur," ujarnya.
Berdasarkan prosedur dan aturan yang berlaku, untuk bisa menjadi Bupati, maka Wabup Trenggalek Mochamad Nur Arifin harus terlebih dulu mengundurkan diri sebelum menempati posisinya sebagai Bupati Trenggalek pasca dilantik.
Kalau saat ini Nur Arifin masih tetap berstatus Wakil Bupati, hanya dia untuk sementara waktu merangkap tugas bupati untuk mengisi kekosongan.
'Iya harus mengundurkan diri dari Wabup. Mekanismenya nanti juga melalui paripurna," ujarnya.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 173 ayat 6 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, waktu yang dibutuhkan sekitar 15 hari baik di tingkat daerah hingga provinsi untuk mengusulkan Wakil Bupati menjadi Bupati.
Jika lebih dari tenggat waktu tersebut, maka secara otomatis Kemendagri akan menerbitkan SK pengangkatan wakil bupati menjadi bupati.
Sementara itu, Wakil Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyatakan, soal administrasi dia menyerahkan sepenuhnya sesuai dengan tahapan mekanisme yang berlaku.
Mas Ipin, demikian ia akrab disapa, menegaskan sampai saat ini dia masih menjadi Wakil Bupati Trenggalek yang merangkap tugas sebagai Bupati Trenggalek.
"Entah itu nanti statusnya Wakil Bupati, entah itu nanti pelaksana tugas (plt) yang penting kerjanya sudah otomatis," ujarnya.
Suami dari Novita Hardiny itu mengaku sudah terbiasa saat disinggung forsir ketika dia merangkap tugas sebagai wakil bupati sekaligus tugas Bupati Trenggalek.
"Yowes koyok biasane ngunu, biasa. Undangan kene sing teko (Iya kayak biasanya seperti itu, biasa. Undangan saya yang datang. Saya mewakili. Nggak usah diheboh-hebohkan," ujarnya menjawab pertanyaan wartawan usai sidang paripurna.
Pantauan lapangan, Arifin mengawal hari pertama kerjanya pasca pelantikan Emil Elestianto Dardak sebagai Wagub Jatim, dengan menjalani kegiatan kedinasan membagikan CSR (bantuan sosial) kepada pedagang kaki lima.
Ia juga membuka bimtek tanda tangan digital hingga menghadiri Rapat Paripurna sebelum bergegas ke Surabaya menghadiri syukur atas dilantiknya Khofifah Indar Parawansa sebagai Gubernur Jatim dan Emil Elestianto Dardak sebagai Wagub Jatim periode 2019-2024. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019