Ngawi (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran dan penggunaan pil koplo doble L di wilayah hukum setempat.

Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu, Selasa, mengatakan empat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, yakni seorang sebagai bandar, dua orang pengedar, dan seorang lainnya adalah pengguna.

"Dari tangkapan ini, kami menyita barang bukti berupa ratusan butir pil koplo dobel L," ujar AKBP Pranatal kepada wartawan di Ngawi.

Keempat tersangka di antaranya adalah Heri Cahyono (26) warga Dusun Pulerejo, Desa Pilangkenceng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, yang diduga merupakan otak peredaran. Serta tersangka Agus Supriyanto (25) warga Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, Ngawi.

Tersangka Heri ditangkap aparat kepolisian saat bertransaksi dengan Agus Supriyanto. Keduanya ditangkap di depan sebuah rumah.

Dari tangkapan tersebut polisi menyita 142 butir pil koplo siap edar. Pil berlabel LL tersebut dikemas dalam plastik klip dengan isi beragam. Ditengarai, jaringan peredaran termasuk jaringan dari luar daerah.

Kepada polisi, Heri mengaku mendapat pasokan pil koplo dari Surabaya. Pemuda itu menyebut sudah enam bulan terakhir mengedarkan pil setan itu di wilayah Ngawi bagian timur.

Dari pengakuan Heri, polisi mengembangkan penyelidikan dan menangkap seorang anak buah Heri bernama Sutrisno (31), warga Desa Ploso Lor, Kecamatan Karangjati.

"Dari tangan Sutrisno, diamankan sebanyak 230 butir pil koplo. Adapun peredaran jaringan ini sudah merambah ke dusun-dusun," kata dia.

Sebelum menangkap Sutrisno, tim tumpas narkoba Polres Ngawi juga mendapat satu tangkapan. Yakni Maryanto (25) warga Karangjati, dengan barang bukti lima butir pil koplo dalam kemasan plastik klip.

"Saat ini kami masih lakukan penyidikan lebih lanjut kepada para tersangka. Tindakan mereka melanggar Undang-Undang tentang Kesehatan," katanya. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019