Lamongan (Antaranews Jatim) - Inspektorat sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur menerima sebanyak 15 laporan gratifikasi selama tahun 2018, atau turun dibanding tahun 2017 yang menerima sebanyak 16 gratifikasi.
    
Bupati Lamongan Fadeli di Lamongam, Selasa mengatakan, meski turun dia berharap ke depan akan semakin banyak gratifikasi yang dilaporkan, sebagai wujud kepatuhan Lamongan pada undang-undang.
    
"Kami juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini, sebagai wujud upaya agar pejabat di Lamongan semakin paham dengan gratifikasi," kata Fadeli saat menggelar Sosialisasi Pelaporan Gratifikasi di Pendopo Lokatantra.
    
Fadeli mengatakan, upaya pencegahan korupsi yang sudah dilaksanakan Pemkab Lamongan akan dilakukan terus secara insentif, agar Lamongan menjadi pemerintah daerah dengan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi (Renaksi) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) nomor satu di Indonesia.
    
Fadeli menyebutkan, gratifikasi di Kabupaten Lamongan telah diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkup Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
    
"Pemerintah Kabupaten Lamongan selama ini telah mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bermartabat, berwibawa dan bebas korupsi," katanya.
    
Sementara Grup Head Program Pengendalian Gratifikasi KPK Yuli Kamalia meminta agar pejabat tidak menerima pemberian yang terkait dengan jabatannya.
    
"Jika terlanjur menerima, agar segera dilaporkan ke KPK atau melalui UPG di Inspektorat, karena setiap gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri dan penyelenggara Negara apabila berhubungan dengan jabatannya adalah suap," katanya.
    
Jika ini tidak dilaporkan, kata dia, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, ditambah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
    
"Pelaporan gratifikasi bisa dilakukan dengan berbagai cara. Yakni dengan datang langsung ke kantor KPK, melalui pos atau email KPK, melalui aplikasi gratifikasi online yang bisa diunduh melalui android dan ios atau mengisi formulir merah yang sudah disediakan di Inspektorat setempat selaku UPG di Kabupaten Lamongan," katanya.
    
Gratifikasi, kata dia, adalah akar dari korupsi, jadi harus ditolak. Kalaupun diterima, harus segera dilaporkan pada KPK. (*)



 

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019