Surabaya (Antaranews Jatim) - Musisi Ahmad Dhani yang kini menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menyatakan jika dirinya tidak sedang menjalani vonis selama 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian yang masih banding.

"Perlu dicatat, saya tidak sedang menjalani vonis karena masih banding. Saya ditetapkan ditahan selama 30 hari oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Saya sendiri tidak tahu sebabnya apa," katanya saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.

Ia mengatakan, perkara dugaan pencemaran nama baik yang sedang dijalaninya di Surabaya ini ancaman hukumannya empat tahun penjara, sehingga dirinya tidak ditahan.

"Perkara di Surabaya ancamannya empat tahun dan tidak ditahan. Saya ditahan oleh penetapan pengadilan tinggi di Jakarta," katanya.

Menurut pentolan grup band Dewa itu, orang ditahan setelah kasusnya sudah diputus sampai dengan tingkat kasasi.

"Seperti Buni Yani, setelah kasasi," katanya.

Pada kasus yang terjadi di Surabaya, Dhani dilaporkan elemen Bela NKRI usai membuat vlog yang di dalamnya terdapat kata-kata Idiot.

Pada sidang dengan agenda eksepsi ini, tim kuasa hukum Ahmad Dhani menilai jika dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum tidak jelas dan sulit dimengerti.

"Salah satunya adalah penerapan pasal 26 ayat 3 UU ITE yang tidak spesifik harus ada orang yang dimaksud, penyebutan nama. Tetapi, Mas Dhani tidak melakukan itu," kata salah satu tim kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian, usai persidangan.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya pada 2018. Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata 'Idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit 37 detik.(*)

Baca juga: Pengacara Dhani Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Jelas
Baca juga: Sekitar 3,5 Jam Mulan Jameela Jenguk Dhani di Rutan Medaeng

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019