Jember (Antaranews Jatim) - Pengamat hukum dan hak asasi manusia Universitas Airlangga Dr Herlambang P. Wiratraman mengatakan pemberian remisi hukuman kepada I Nyoman Susrama yang menjadi pembunuh wartawan Anak Agung Ngurah Bangus Narendra Prabangsa dapat mengancam robohnya pilar demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
     
"Pemberian remisi dari vonis hukuman penjara seumur hidup menjadi 20 tahun tidak hanya melukai kebebasan pers dan juga mengingkari proses penegakan hukum terhadap para awak media yang sekaligus mengancam demokrasi," kata Herlambang di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.
     
Menurutnya pembunuhan yang dialami Prabangsa hanya satu kisah kekerasan yang dialami wartawan, namun banyak kasus kekerasan lainnya yang dihadapi para pilar penjaga keempat demokrasi itu dan berdasarkan data Aliansi Jurnalis Indonesia tercatat sebanyak 11 wartawan yang terbunuh saat menjalankan tugasnya.
     
"Pengungkapan pembunuhan Prabangsa yang bekerja di Radar Bali (Jawa Pos Group) sejatinya menjadi harapan dalam penegakan pers di tanah air, namun sayang harapan itu dirobohkan kembali karena kekerasan terhadap jurnalis banyak sekali terjadi di Indonesia dan juga impunitas," katanya.
     
Ia mengatakan beberapa kasus impunitas yang dihadapi para jurnalis misalnya adalah kasus terbunuhnya Herliyanto pada 2006 silam dan yang paling dikenal publik, kasus pembunuhan Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin yang merupakan wartawan Harian Bernas di Yogyakarta yang tidak diketahui pelakunya hingga kini.
   
 "Seperti kasus kekerasan yang dihadapi wartawan Radar Madura Ghinan Salman dan saya ikut terlibat sebagai saksi ahli. Penanganan kasus Ghinan yang dikeroyok oleh ASN Dinas PU Binamarga dan Pengairan Bangkalan tidak berjalan sesuai prosedur," ucap Doktor lulusan Universitas Leiden, Belanda .
     
Ia sempat melihat ada upaya untuk menunda-nunda kasus tersebut ke persidangan, namun setelah dilakukan desakan, akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
     
Persoalan impunitas, lanjut dia, tidak hilang begitu saja dan penegakkan hukum pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 menghadapi banyak sekali tantangan dan tidak mudah karena bekerjanya milisi sipil dan premanisme yang mengancam, sehingga pengungkapan kasus pembunuhan Prabangsa adalah sinyal awal untuk penegakan hukum pers dan itu bukan hadiah yang diberikan begitu saja.
   
 "Ketika ada revisi hukuman terhadap Susrama, maka pemerintah terlihat tidak memahami kondisi yang ada dan proses hukum kasus pembunuhan wartawan Radar Bali tersebut panjang sekali karena keterlibatan elite politik," ujarnya.
     
Herlambang menjelaskan pers sejatinya tidak hanya dilindungi UU 40/1999, tetapi juga hukum HAM internasional karena jurnalis berperan dalam menjaga pilar demokrasi yang sekaligus mendorong penegakan hukum dan demokrasi di sebuah negara dan itu sebabnya, indikator demokrasi juga berkaitan dengan dijaminnya kebebasan pers di sebuah negara.
     
Sayangnya, lanjut dia, setelah reformasi dan diterbitkan UU Pers, masih banyak kekerasan yang terjadi terhadap wartawan, sehingga proses demokrasi di tanah air belum menunjukkan perbaikan setelah jatuhnya masa Orde Baru.
     
"Jadi kalau masih ada kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, sebenarnya itu tidak membuat kemajuan dalam demokrasi karena kebebasan pers adalah kunci dalam demokrasi," ucap anggota dewan majelis etik AJI Jember.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019