Jember (Antaranews Jatim) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan resmi mencabut izin pertambangan emas di Blok Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, sehingga tidak akan ada kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi pertambangan emas di wilayah setempat.
Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 23 K/MEM/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode 2018.
"Alhamdulillah, kami sangat mengapresiasi perhatian pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM yang telah mencabut izin pertambangan emas di Blok Silo," kata Wakil Bupati Jember A Muqit Arief di Jember, Kamis.
Pencabutan tersebut sebagai konsekuensi dari hasil sidang mediasi atas gugatan Pemkab Jember atas terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1802 K/30/MEM/2018 dan Perubahan ini menyangkut lampiran keempat dalam keputusan menteri yang mencantumkan kawasan Blok Silo sebagai wilayah tambang emas tersebut.
Dalam konsideran keputusan Menteri ESDM itu disebutkan pencabutan itu sebagai pelaksanaan atas hasil penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur nonlitigasi dengan nomor register 31/NL/2018 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lampiran IV dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus periode 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran IV tersebut berisi mengenai wilayah izin usaha pertambagan khusus Blok Silo Kabupaten Jember untuk mineral jenis emas.
"Kementerian ESDM memperhatikan suara masyarakat yang keberatan dengan rencana penambangan emas di Blok Silo dan hal itu menjadi penting, karena masyarakat yang berada di sekitar lokasi pertambangan yang akan merasakan dampak kerusakan lingkungan akibat tambang tersebut," katanya.
Wabup yang akrab dipanggil Kiai Muqit itu menilai pencabutan SK Menteri ESDM tersebut adalah tindakan bijak karena penolakan tambang emas di Blok Silo telah diperjuangkan seluruh masyarakat tanpa terkecuali, bahkan Pemkab Jember bersama warga Silo berjuang melalui pengajuan gugatan non-litigasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten dan DPRD Jember bersama masyarakat Jember menolak tegas keberadaan tambang emas di Blok Silo terkait dengan keluarnya Keputusan Menteri ESDM nomor 1802 K/30/MEM/2018, bahkan seluruh elemen organisasi masyarakat juga bersatu untuk menolak pertambangan emas yang dapat merusak lingkungan di Kabupaten Jember.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 23 K/MEM/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode 2018.
"Alhamdulillah, kami sangat mengapresiasi perhatian pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM yang telah mencabut izin pertambangan emas di Blok Silo," kata Wakil Bupati Jember A Muqit Arief di Jember, Kamis.
Pencabutan tersebut sebagai konsekuensi dari hasil sidang mediasi atas gugatan Pemkab Jember atas terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1802 K/30/MEM/2018 dan Perubahan ini menyangkut lampiran keempat dalam keputusan menteri yang mencantumkan kawasan Blok Silo sebagai wilayah tambang emas tersebut.
Dalam konsideran keputusan Menteri ESDM itu disebutkan pencabutan itu sebagai pelaksanaan atas hasil penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur nonlitigasi dengan nomor register 31/NL/2018 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lampiran IV dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus periode 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran IV tersebut berisi mengenai wilayah izin usaha pertambagan khusus Blok Silo Kabupaten Jember untuk mineral jenis emas.
"Kementerian ESDM memperhatikan suara masyarakat yang keberatan dengan rencana penambangan emas di Blok Silo dan hal itu menjadi penting, karena masyarakat yang berada di sekitar lokasi pertambangan yang akan merasakan dampak kerusakan lingkungan akibat tambang tersebut," katanya.
Wabup yang akrab dipanggil Kiai Muqit itu menilai pencabutan SK Menteri ESDM tersebut adalah tindakan bijak karena penolakan tambang emas di Blok Silo telah diperjuangkan seluruh masyarakat tanpa terkecuali, bahkan Pemkab Jember bersama warga Silo berjuang melalui pengajuan gugatan non-litigasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten dan DPRD Jember bersama masyarakat Jember menolak tegas keberadaan tambang emas di Blok Silo terkait dengan keluarnya Keputusan Menteri ESDM nomor 1802 K/30/MEM/2018, bahkan seluruh elemen organisasi masyarakat juga bersatu untuk menolak pertambangan emas yang dapat merusak lingkungan di Kabupaten Jember.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019