Tulungagung (Antaranews Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, membongkar praktik prostitusi terselubung yang melibatkan jaringan pemandu lagu atau purel kafe karaoke yang dikendalikan seorang germo.

Ungkap kasus itu digelar jajaran Polres Tulungagung, Kamis, dengan menghadirkan sang germo berinisial Ek (20) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menikmati keuntungan dari jasa prostitusi yang dilakukannya.

"Dari tiga orang yang ditangkap, kami menahan satu orang yang diduga sebagai muncikari," kata Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar.

Sedangkan oknum pemandu lagu yang merangkap sebagai wanita pekerja seks berinisial Fn (24), serta pengguna jasa prostitusi berinisial Rn (38) ikut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Polisi mengunakan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp2 juta, tujuh lembar cetakan percakapan whatsapp, selembar nota pembayaran kamar Hotel Narita, ponsel merek i-phone, dua buah ponsel merek Oppo A-37, sebuah ponsel merek Samsung, baju atasan warna cokelat, dan sebuah BH warna hitam, sebagai barang bukti.

Tofik mengatakan, terbongkarnya kasus prostitusi terselubung tersebut bermula dari informasi yang diterima anak buahnya bahwa di salah satu kafe di Tulungagung ada pemandu lagu yang bisa di-booking. Diduga, praktek tersebut juga sudah terjadi sejak lama, bahkan ada germo yang bertugas khusus menawari pemandu-pemandu lagu apakah bisa dipesan.

"Dari bahan keterangan tersebut petugas lantas melakukan penyelidikan," katanya.

Polisi sempat dua hari melakukan penyelidikan. "Sampai akhirnya anggota yang melakukan lidik di lapangan mendapat informasi bahwa ada seorang pemandu lagu, muncikari, dan seorang pria calon pengguna jasa prostitusi menuju Hotel Narita. Saat itu juga pasangan prostitusi ini kami cokok (tangkap)," kata Tofik Sukendar.

Saat itu, sang germo tidak ada di hotel. Petugas lalu melacak jejak dan keberadaannya.

Melalui keterangan Fn dan Rn, akhirnya germo yang dikenal dengan nama Mami Ek tersebut ditangkap di sebuah rumah kos yang masuk wilayah Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung.

"Setelah itu ketiganya langsung dibawa ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Tofik.

Menurut Kapolres, pelanggaran yang dilakukan germo Mami Ek memenuhi unsur pasal 296 KUHP, yakni barang siapa yang pencahariannya atau kebiasaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.

Tersangka juga dijerat dengan pasal 506 KUHP, yakni barang siapa sebagai muncikari mengambil untung dari pelacuran perempuan.

"Dari uang Rp2 juta itu, Mami Ek mengaku mendapatkan bagian Rp300 ribu," katanya.

Tofik melanjutkan, meski ancaman hukuman maksimal kedua pasal tersebut selama satu tahun empat bulan, namun polisi tetap melakukan penahanan terhadap Mami Ek, sebab dalam pasal 21 ayat (4) KUHP terdapat pasal pengecualian yang menyatakan meski ancaman hukuman di bawah lima tahun, namun dapat dilakukan penahanan. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019