Malang (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menyatakan akan melakukan evaluasi dan pendataan ulang terhadap izin-izin ritel modern yang telah dikeluarkan.

Plt Kepala DPM-PTSP Kota Malang Subkhan mengatakan bahwa dalam melakukan evaluasi tersebut, terkait beberapa temuan di wilayah Kota Malang, yakni ritel modern yang telah beroperasi meski belum mengantongi izin resmi, dan menyalahgunakan fasilitas umum dalam menjalankan bisnisnya.

"Iya, akan dilakukan evaluasi, termasuk ritel-ritel yang sudah berizin mungkin ada perubahan peruntukannya," kata Subkhan, saat dihubungi Antara, di Kota Malang, Minggu.

Subkhan mengatakan, dalam melakukan evaluasi itu, pihaknya tidak bisa berdiri sendiri, perlu ada kerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang terlibat, sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.

OPD terkait yang akan bekerja sama dengan DPM-PTSP antara lain adalah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Dinas Perhubungan Kota Malang, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Malang.

"Perlu adanya kerja sama lintas OPD, karena berkaitan pula dengan tugas dan fungsi masing-masing," kata Subkhan.

Salah satu yang menjadi perhatian dalam kurun waktu satu minggu terakhir adalah beroperasinya satu ritel modern yang belum mengantongi izin, di kawasan permukiman. Ritel modern tersebut, juga menyalahi aturan dengan menutup jalan umum, yang dijadikan fasilitas parkir.

DPM-PTSP menyatakan belum mengeluarkan izin usaha untuk toko grosir di kawasan Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang tersebut. Toko yang terletak di Jalan Kyai Ageng Gribik tersebut, menduduki secara sepihak jalan umum Perumahan Dirgantara Permai.

Namun, pemilik toko tersebut mengaku sudah memiliki izin berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama perusahaan CV Dirgantara Putra Perkasa. SIUP tersebut telah diajukan secara daring pada Sistem Online Single Submission (OSS) pada 16 Januari 2019.

Memang, dengan menggunakan OSS, secara otomatis pelaku usaha akan mendapatkan Izin Usaha dan Nomor Izin Berusaha (NIB). Namun, dalam lampiran NIB tersebut, ada komitmen yang harus dipenuhi berupa syarat dan ketentuan tertentu yang wajib disertakan oleh pemohon.

Jika syarat dan ketentuan tertentu yang wajib disertakan tersebut belum dipenuhi oleh pelaku usaha, maka operasional usaha tersebut belum bisa dilakukan.

Pemerintah Kota Malang beberapa waktu sebelumnya mengancam akan memberikan tindakan tegas berupa penutupan dan memberikan teguran terhadap toko-toko ritel modern yang beroperasi di wilayah Kota Malang, tapi belum memiliki izin usaha.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER12/2013, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang toko modern wajib memiliki izin usaha sebagai legalitas.

Izin usaha tersebut meliputi  Izin Usaha Toko Modern (IUTM), dimana kewenangan untuk memberikan izin tersebut berada pada Menteri Perdagangan yang dilimpahkan pada Gubernur untuk Pemerintah Provinsi Daerah, dan Bupati atau Wali Kota.(*)

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019