Situbondo (Antaranews Jatim) - Puluhan orang gabungan jurnalis dan advokat di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Jumat menggelar aksi solidaritas menolak Keputusan Presiden Joko Widodo yang memberikan remisi atau pengurangan hukuman terhadap terpidana pembunuhan I Nyoman Susrama dengan korban wartawan Radar Bali Narendra Prabangsa, setelah aksi serupa sebelumnya berlangsung di daerah tetangga, Banyuwangi.
"Penolakan remisi terpidana seumur hidup ini kami lakukan karena akan mengancam kebasan pers. Dan jika sampai remisi itu tidak dicabut akan menjadi catatan kelam sejarah kebebasan pers di Indonesia," kata Ketua Forum Silaturrahmi Jurnalis Situbondo (Rumah Satu) Zaini Zain usai aksi solidaritas di depan Taman Makam Pahlawan Situbondo.
Ia menegaskan, jika remisi terpidana pembunuhan tidak dicabut oleh presiden, suatu saat akan terulang aksi premanisme bahkan pembunuhan terhadp wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalisme.
"Negara harus hadir menjaga kedaulatan pers, karena tanpa kemerdekaan pers sistem demokrasi bangsa ini akan gagal," ucapnya.
Sedangkan Supriyono, advokat yang juga turut bergabung aksi turun ke jalan mengatakan bahwa remisi yang diberikan kepada Susrama oleh Presiden Joko Widodo merupakan bentuk lemahnya hukum di Indonesia.
Ia menyampaikan, kasus pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali bukan pembunuhan biasa, karena Narendra Prabangsa adalah seorang wartawan yang dibunuh karena mengungkap kasus korupsi dan sehingga hukuman yang pantas haruslah di atas pembunuhan biasa.
"Remisi itu diberikan untuk mengurangi masa hukuman bukan justru remisi yang mengubah jenis hukuman. Hukuman mati yang pantas dijatuhkan kepada I Nyoman Susrama," ucapnya.
Sebelumnya, aksi serupa juga dilakukan puluhan wartawan dari beberapa organisasi jurnalis di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kabupaten Banyuwangi.
Aksi solidaritas dari PWI Kabupaten Banyuwangi, perwakilan AJI Jember dan IJTI Tapal Kuda, ini juga menolak dan meminta Presiden Joko Widodo mencabut remisi yang diberikan kepada terpidana pembunuhan wartawan Radar Bali. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Penolakan remisi terpidana seumur hidup ini kami lakukan karena akan mengancam kebasan pers. Dan jika sampai remisi itu tidak dicabut akan menjadi catatan kelam sejarah kebebasan pers di Indonesia," kata Ketua Forum Silaturrahmi Jurnalis Situbondo (Rumah Satu) Zaini Zain usai aksi solidaritas di depan Taman Makam Pahlawan Situbondo.
Ia menegaskan, jika remisi terpidana pembunuhan tidak dicabut oleh presiden, suatu saat akan terulang aksi premanisme bahkan pembunuhan terhadp wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalisme.
"Negara harus hadir menjaga kedaulatan pers, karena tanpa kemerdekaan pers sistem demokrasi bangsa ini akan gagal," ucapnya.
Sedangkan Supriyono, advokat yang juga turut bergabung aksi turun ke jalan mengatakan bahwa remisi yang diberikan kepada Susrama oleh Presiden Joko Widodo merupakan bentuk lemahnya hukum di Indonesia.
Ia menyampaikan, kasus pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali bukan pembunuhan biasa, karena Narendra Prabangsa adalah seorang wartawan yang dibunuh karena mengungkap kasus korupsi dan sehingga hukuman yang pantas haruslah di atas pembunuhan biasa.
"Remisi itu diberikan untuk mengurangi masa hukuman bukan justru remisi yang mengubah jenis hukuman. Hukuman mati yang pantas dijatuhkan kepada I Nyoman Susrama," ucapnya.
Sebelumnya, aksi serupa juga dilakukan puluhan wartawan dari beberapa organisasi jurnalis di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kabupaten Banyuwangi.
Aksi solidaritas dari PWI Kabupaten Banyuwangi, perwakilan AJI Jember dan IJTI Tapal Kuda, ini juga menolak dan meminta Presiden Joko Widodo mencabut remisi yang diberikan kepada terpidana pembunuhan wartawan Radar Bali. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019