Surabaya, (Antaranews Jatim) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan keberatan dengan rencana pemberlakukan pajak bagi pelaku UMKM daring/online, dan telah mengirimkan surat keberatan itu ke Kementerian Keuangan.
     
"Kami sudah kirim surat terkait hal itu. Artinya keputusan harus dihapus dengan keputusan," kata Gubernur Jawa Timur, Soekarwo di Surabaya, Rabu.
     
Pakde, panggilan akrab Soekarwo ditemui usai acara Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) bersama Bank Indonesia (BI) mengatakan, kontribusi UMKM Jawa Timur cukup besar untuk skala nasional.
     
Ia mengatakan total UMKM di Jawa Timur saat ini mencapai 13,1 juta dari total 66 juta secara nasional, dan yang sudah masuk daring sebanyak 1.294 Industri Kecil Menengah (IKM) ditambah 900 ribu yang berkontribusi terhadap warung.
     
Bahkan, Pemprov Jatim menargetkan sebanyak 27 ribu UMKM di Jatim akan masuk pasar digital pada 2019, sehingga dibutuhkan kemudahan dalam prosesnya.
     
Untuk mencapai target itu, Pemprov Jatim menyiapkan Warung Digital sebagai langkah mendorong potensi UMKM untuk terus berkembang.
     
UMKM di Jatim mempunyai kontribusi yang tinggi pada Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Jatim, dan secara nasional, kontribusi di Jatim mencapai 20 persen, nomor dua setelah DKI Jakarta.
     
Sementara itu, rencananya pemerintah akan menerapkan aturan dalam PMK Nomor 210/PMK.010/2018 yang mengharuskan pelaku UMKM yang sudah e-commerce mambayar pajak.
     
PMK 210 itu tentang perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik yang mulai efektif pada April 2019 mendatang. Para pedagang online nantinya berkewajiban untuk membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet, dengan catatan, omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar pertahun.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019