Madiun (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur, menggandeng sejumlah lembaga eksternal di wilayahnya dalam mengawasi kinerja layanan publik guna mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).

Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono, Senin, mengatakan, sejumlah lembaga eksternal yang digandeng tersebut adalah STISIP selaku perwakilan dari perguruan tinggi, LSM Wahana Komunikasi Rakyat selaku perwakilan dari LSM, serta JTV Madiun dan Radar Madiun selaku perwakilan dari media massa.

"Kerja sama ini adalah bagian dari upaya Polres Madiun meraih predikat wilayah bebas korupsi dan bersih birokrasi yang melayani," ujar AKBP Ruruh seusai kegiatan penandatanganan kesepatakan bersama dengan perguruan tinggi, LSM, dan media di Lapangan Tribrata Polres Madiun.

Menurut dia, zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) merupakan predikat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

Predikat WBK/WBBM tersebut diberikan kepada unit kerja yang berkomitmen mewujudkan birokrasi bersih guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat serta memberantas korupsi dan pungutan liar (pungli).

Sementara, dalam kerja sama tersebut, pihak lembaga akademis, LSM, dan media massa yang ditunjuk berperan untuk melakukan pengawasan, evaluasi, dan melaporkan indeks kepuasan masyarakat (IKM).

"Sehingga terwujud tujuan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di lingkungan Polres Madiun," kata Ruruh. 

Dengan nota kesepahaman yang telah ditandatangani, diharapkan masing-masing pihak dapat berperan aktif secara proporsional sesuai tugas pokok dan fungsinya.

"Setelah kesepakatan ini, kita akan melakukan pendampingan dan peliputan seperti di layanan SIM dan program-program lainnya," ucap Pemimpin Redaksi JTV (TV Lokal), Wahono Karyadi.

Harapannya ke depan, lanjutnya, dengan pengawasan tersebut Polres Madiun bebas dari unsur praktik KKN maupun pungutan liar. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019