Madiun (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, menerima dana kelurahan sebesar Rp9,5 miliar yang digelontorkan oleh pemerintah pusat bagi 27 kelurahan yang ada di wilayah setempat.
Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto di Madiun, Jumat mengatakan tambahan dana tersebut sudah mulai diserap, karena Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 tahun 2018 sebagai dasarnya sudah terbit. Untuk itu, Permendagri baru tersebut perlu disosialisasikan untuk kelancaran penerapannya.
"Kota Madiun mendapat Rp9,5 miliar dana kelurahan. Ini sudah ditransfer. Sosialisasi Permendagri penting dilakukan agar terjalin sinergi dengan musrenbang yang sudah ditetapkan menjadi APBD," ujarnya.
Menurut dia, dana yang bersumber dari pos dana alokasi umum (DAU) tambahan tersebut, baru kali pertama ini di Kota Madiun. Harapannya, tentu agar menjadi pendorong pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) serta pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan.
Ia meminta jajarannya segera membuat aturan. Baik teknis maupun administrasinya. Namun, tentu harus mengacu pada Permendagri Nomor 130 tersebut.
"Segera dibentuk struktur untuk melaksanakan anggaran ini. Baik SK dari wali kota, camat, ataupun lurah. Namun, harus bertumpu kepada aturan permendagri," kata Sugeng.
Seperti diketahui, pemerintah pusat menggelontorkan dana sebesar Rp3,7 triliun untuk dana kelurahan pada tahun 2019. Anggaran dari pos Dana Alokasi Umum (DAU) itu diberikan kepada 8.212 kelurahan di kabupaten/kota di tanah air, termasuk Kota Madiun.
Adapun, pembagian dana kelurahan tersebut berbeda-beda untuk tiap kelurahan. Untuk kelurahan berklasifikasi baik mendapatkan tambahan DAU sebesar Rp352,9 juta. Kelurahan yang perlu ditingkatkan mendapat Rp370,1 juta. Sedangkan, kelurahan yang sangat perlu ditingkatkan mendapatkan Rp384 juta.
Dana tersebut untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan perekonomian masyarakat di kawasan kelurahan setempat. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto di Madiun, Jumat mengatakan tambahan dana tersebut sudah mulai diserap, karena Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 tahun 2018 sebagai dasarnya sudah terbit. Untuk itu, Permendagri baru tersebut perlu disosialisasikan untuk kelancaran penerapannya.
"Kota Madiun mendapat Rp9,5 miliar dana kelurahan. Ini sudah ditransfer. Sosialisasi Permendagri penting dilakukan agar terjalin sinergi dengan musrenbang yang sudah ditetapkan menjadi APBD," ujarnya.
Menurut dia, dana yang bersumber dari pos dana alokasi umum (DAU) tambahan tersebut, baru kali pertama ini di Kota Madiun. Harapannya, tentu agar menjadi pendorong pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) serta pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan.
Ia meminta jajarannya segera membuat aturan. Baik teknis maupun administrasinya. Namun, tentu harus mengacu pada Permendagri Nomor 130 tersebut.
"Segera dibentuk struktur untuk melaksanakan anggaran ini. Baik SK dari wali kota, camat, ataupun lurah. Namun, harus bertumpu kepada aturan permendagri," kata Sugeng.
Seperti diketahui, pemerintah pusat menggelontorkan dana sebesar Rp3,7 triliun untuk dana kelurahan pada tahun 2019. Anggaran dari pos Dana Alokasi Umum (DAU) itu diberikan kepada 8.212 kelurahan di kabupaten/kota di tanah air, termasuk Kota Madiun.
Adapun, pembagian dana kelurahan tersebut berbeda-beda untuk tiap kelurahan. Untuk kelurahan berklasifikasi baik mendapatkan tambahan DAU sebesar Rp352,9 juta. Kelurahan yang perlu ditingkatkan mendapat Rp370,1 juta. Sedangkan, kelurahan yang sangat perlu ditingkatkan mendapatkan Rp384 juta.
Dana tersebut untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan perekonomian masyarakat di kawasan kelurahan setempat. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019