Tulungagung (Antaranews Jatim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menemukan 174 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung yang belum memiliki KTP elektronik dan belum melakukan perekaman kartu kependudukan berbasis nasional tersebut.

Kepala Dipendukcapil Tulungagung Justi Taufik di Tulungagung, Jumat, menjelaskan, data itu diperoleh setelah jajarannya melakukan perekaman secara jemput bola di LP Klas IIB Tulungagung pada Kamis (17/1).

"Mungkin yang belum perekaman itu warga binaan (napi) yang sudah lama menghuni LP, sehingga terlewat. Atau ketika masuk belum memiliki identitas," katanya.

Namun, Justi memastikan semua temuan itu telah ditindaklanjuti. Sebanyak 174 warga binaan, baik yang berstatus napi, tahanan titipan yang belum memiliki KTP-elektonik maupun belum memiliki surat keterangan, dilakukan perekaman. Mereka difoto setengah badan, lalu diambil sidik jari dan pemindaian retina mata.

Kepala LP Klas IIB Tulungagung Erry Taruna mengatakan, jumlah penghuni lapas saat ini sebanyak 557 warga binaan. Dari jumlah tersebut, warga binaan yang asal Tulungagung dan belum melakukan perekaman atau belum memiliki KTP elektronik sejumlah 261 orang.

"Data awal sekitar 261 orang itu kami sampaikan ke KPU Tulungagung dan Dispendukcapil," katanya.

Erry menjelaskan, dari 261 orang warga binaan itu, setelah dicek tim Dispendukcapil diketahui ada 87 orang asal Tulungagung yang sudah pernah melakukan perekaman, sedangkan sisanya sekitar 174 belum melakukan perekaman.

"Jadi, warga binaan yang belum melakukan perekaman sebanyak 174 orang, sedangkan yang sudah perekaman tidak perlu melakukan perekaman kembali," katanya.

Erry menambahkan, perekaman KTP elektronik ini hanya diperuntukkan warga Tulungagung. Sedangkan untuk warga binaan dari luar Tulungagung, menjadi urusan KPU untuk saling berkomunikasi dengan KPU tempat alamat warga binaan itu berada.

"Semisal, ada warga binaan yang berasal dari Sidoarjo, maka KPU Tulungagung akan berkoordinasi dengan KPU Sidoarjo, untuk memindahkan data guna mengeluarkan surat keterangan, sehingga untuk warga binaan di luar Tulungagung bisa menggunakan hak suaranya (memilih)," katanya. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019