Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menangkap dan menetapkan seorang tersangka berinisial W yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pelacuran daring artis.

"Kemarin sudah kami tangkap lagi muncikari yang DPO. Jadi sekarang sudah ada empat muncikari yang kami jadikan tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, di Surabaya, Jumat.

Dengan tertangkap dan ditetapkannya muncikari W sebagai tersangka, berarti saat ini sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka dalam praktik haram tersebut yakni germo ES, TN, F, W, dan seorang artis FTV berinisial VA.

Namun demikian, Luki menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Apalagi, jaringan pelacuran yang melibatkan publik figur tersebut disebutnya sebagai jaringan besar, dimana setiap muncikari membawahi artis atau modelnya masing-masing.

"Masing-masing muncikari punya data masing-masing dan kami fokus kepada jaringan muncikarinya. Masing-masing germo punya orang masing-masing," ujar Luki.

Luki juga mengungkapkan, saat ini masih ada dua terduga muncikari yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dia pun meyakinkan, jajarannya akan segera melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap dua DPO muncikari tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan semalam ada dua lagi (yang DPO)" kata Luki.

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan tersangka germo W telah diperiksa dan disingkronkan data digital dengan bukti-bukti yang didapat.

"Peran W ini sebagai fasilitator atas permintaan germo TN. Dari situ dia juga mengakses ke germo F untuk kemudian diterima oleh germo S," kata Yusep.

Dijelaskan Yusep, posisi keempatnya sejajar. Dimana antarkeempatnya saling memenuhi untuk menyediakan pekerja seks.(*)

Baca juga: Polda Jatim Bekuk Satu DPO Germo Pelacuran Artis
Baca juga: Dua Germo Pelacuran Daring Artis Dijerat UU ITE

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019