Surabaya (Antaranews Jatim) - Relawan Caleg DPR RI dari Partai Golkar, Abraham Sridjaja melaporkan Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu Jatim Novli Thyssen ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataanya di sejumlah media daring.
"Sudah dilaporkan sama relawan saya kemarin (16/1)," kata Abraham Sridjaja kepada Antara di Surabaya, Kamis.
Menurutnya, Relawan Sahabat Abraham, Afik Irwanto telah melaporkan Novli Thyssen dkk ke Polrestabes Surabaya pada 16 Januari 2019 dengan pasal dugaan pencemaran dan/atau penistaan nama baik melalui media daring dengan laporan polisi No. LP/B/070/I/2019/JATIM/RESTABES SBY.
Adapun rumusan Pasal 28 Jo Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang : Perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang : ITE Jo. Pasal 55 KUHP, yaitu dugaan menyebarkan berita bohong (hoaks) dan menista/mencemarkan nama baik Abraham Sridjaja melalui media daring.
Abraham mengatakan semestinya Novli Thyssen sebagai Ketua Koordinator Komite Independen Pemantau Pemulu Jatim (KIPP) Jatim mengklarifikasi dulu sebelum membuat pernyataan yang tidak benar atau hoaks di media daring sehingga tidak merugikan dirinya sebagai caleg.
"Apalagi pernyataannya dalam pemberitaan itu ada del-del, saya dengan bawaslu. Itu semua tidak benar," kata Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) ini.
Ia sebelumnya menjelaskan banyaknya alat peraga kampanye berupa baliho tentang dirinya yang sempat menjadi sorotan publik karena dianggap melanggar sehingga ditertibkan Bawaslu setempat, merupakan diluar kendalinya.
"Banyak simpatisan, teman, relawan dari kami yang dengan sukarela memasang baliho di jalan-jalan tanpa berkordinasi dengan Relawan Sahabat Abraham," katanya.
Tentunya, lajut dia, pihaknya mempersilahkan kepada pihak-pihak terkait baik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya maupun Satpol PP Surabaya untuk memindah dan mengangkut baliho yang memang dirasa melanggar karena itu murni memang diluar kendalinya.
Menanggapi hal itu, Koordinator KIPP Jatim Novli Thyssen tidak mempersamalahkan dirinya dilaporkan Relawan Abraham ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik, dan sebaliknya siap menghadapinya.
"Tapi sampai sampai saat ini saya belum dapat surat pemberitahuan terkait laporan itu," katanya.
Meski demikian, lanjut dia, pihaknya siap dimintai klarifikasi oleh pihak Polrestabes Surabaya terkait hasil temuan KIPP Jatim seputar APK melanggar di lapangan. Sedangkan untuk pernyataan yang terkait adanya deal-deal antara bawaslu dengan caleg, lanjut dia, itu semua berdasarkan temuan dari salah satu media cetak nasional.
"Saya tidak pernah menuduh. Justru jika ini terjadi demikian menjadi 'warning' bagi penyelenggaraan pemilu di Surabaya. Justri saya mengimbau seluruh penyelenggara pemilu di Jatim untuk melakukan supervisi dan investigasi terkait dengan keberan berita tersebut. Jika terbukti berikan sanksi tegas bagi penyelenggaran. Kata 'jika' ini tidak tuduhan, jadi harus ditelusuri lebih dalam," katanya.
Novli sebelumnya sempat menyatakan bahwa ada ratusan baliho milik caleg DPR RI Abraham Sridjaja yang menghiasi wajah Kota Surabaya sejak Oktober 2018 yang tidak ditertibkan Bawaslu.
Novli sempat mempertanyaannya, model/rule penertiban APK seperti apa yang telah dilakukan oleh Bawaslu Surabaya sehingga hampir ratusan Baliho Abraham Sridjaja tetap berdiri kokoh hingga saat ini?.
"Ada dugaan hubungan khusus apa Bawaslu Surabaya dengan Abraham Sridjaja sehingga terkesan mengistimewakan Abraham Sridjaja? Sehingga wajar jika muncul tudingan Bawaslu Surabaya terkesan tebang pilih. Bahkan telah melakukan deal-deal tertentu dengan caleg seperti pemberitaan di salah satu media cetak nasional," katanya.
Namun hal itu juga dibantah anggota Bawaslu Surabaya Agil Akbar. Ia mengatakan pihaknya sudah berupaya menertibkan ratusan APK milik Abraham Sridjaja di sejumlah titik di Surabaya.
"Kalau tidak percaya datang ke kantor Bawaslu. Hitung sendiri ada berapa APK yang sudah ditertibkan bawaslu," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Sudah dilaporkan sama relawan saya kemarin (16/1)," kata Abraham Sridjaja kepada Antara di Surabaya, Kamis.
Menurutnya, Relawan Sahabat Abraham, Afik Irwanto telah melaporkan Novli Thyssen dkk ke Polrestabes Surabaya pada 16 Januari 2019 dengan pasal dugaan pencemaran dan/atau penistaan nama baik melalui media daring dengan laporan polisi No. LP/B/070/I/2019/JATIM/RESTABES SBY.
Adapun rumusan Pasal 28 Jo Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang : Perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang : ITE Jo. Pasal 55 KUHP, yaitu dugaan menyebarkan berita bohong (hoaks) dan menista/mencemarkan nama baik Abraham Sridjaja melalui media daring.
Abraham mengatakan semestinya Novli Thyssen sebagai Ketua Koordinator Komite Independen Pemantau Pemulu Jatim (KIPP) Jatim mengklarifikasi dulu sebelum membuat pernyataan yang tidak benar atau hoaks di media daring sehingga tidak merugikan dirinya sebagai caleg.
"Apalagi pernyataannya dalam pemberitaan itu ada del-del, saya dengan bawaslu. Itu semua tidak benar," kata Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) ini.
Ia sebelumnya menjelaskan banyaknya alat peraga kampanye berupa baliho tentang dirinya yang sempat menjadi sorotan publik karena dianggap melanggar sehingga ditertibkan Bawaslu setempat, merupakan diluar kendalinya.
"Banyak simpatisan, teman, relawan dari kami yang dengan sukarela memasang baliho di jalan-jalan tanpa berkordinasi dengan Relawan Sahabat Abraham," katanya.
Tentunya, lajut dia, pihaknya mempersilahkan kepada pihak-pihak terkait baik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya maupun Satpol PP Surabaya untuk memindah dan mengangkut baliho yang memang dirasa melanggar karena itu murni memang diluar kendalinya.
Menanggapi hal itu, Koordinator KIPP Jatim Novli Thyssen tidak mempersamalahkan dirinya dilaporkan Relawan Abraham ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik, dan sebaliknya siap menghadapinya.
"Tapi sampai sampai saat ini saya belum dapat surat pemberitahuan terkait laporan itu," katanya.
Meski demikian, lanjut dia, pihaknya siap dimintai klarifikasi oleh pihak Polrestabes Surabaya terkait hasil temuan KIPP Jatim seputar APK melanggar di lapangan. Sedangkan untuk pernyataan yang terkait adanya deal-deal antara bawaslu dengan caleg, lanjut dia, itu semua berdasarkan temuan dari salah satu media cetak nasional.
"Saya tidak pernah menuduh. Justru jika ini terjadi demikian menjadi 'warning' bagi penyelenggaraan pemilu di Surabaya. Justri saya mengimbau seluruh penyelenggara pemilu di Jatim untuk melakukan supervisi dan investigasi terkait dengan keberan berita tersebut. Jika terbukti berikan sanksi tegas bagi penyelenggaran. Kata 'jika' ini tidak tuduhan, jadi harus ditelusuri lebih dalam," katanya.
Novli sebelumnya sempat menyatakan bahwa ada ratusan baliho milik caleg DPR RI Abraham Sridjaja yang menghiasi wajah Kota Surabaya sejak Oktober 2018 yang tidak ditertibkan Bawaslu.
Novli sempat mempertanyaannya, model/rule penertiban APK seperti apa yang telah dilakukan oleh Bawaslu Surabaya sehingga hampir ratusan Baliho Abraham Sridjaja tetap berdiri kokoh hingga saat ini?.
"Ada dugaan hubungan khusus apa Bawaslu Surabaya dengan Abraham Sridjaja sehingga terkesan mengistimewakan Abraham Sridjaja? Sehingga wajar jika muncul tudingan Bawaslu Surabaya terkesan tebang pilih. Bahkan telah melakukan deal-deal tertentu dengan caleg seperti pemberitaan di salah satu media cetak nasional," katanya.
Namun hal itu juga dibantah anggota Bawaslu Surabaya Agil Akbar. Ia mengatakan pihaknya sudah berupaya menertibkan ratusan APK milik Abraham Sridjaja di sejumlah titik di Surabaya.
"Kalau tidak percaya datang ke kantor Bawaslu. Hitung sendiri ada berapa APK yang sudah ditertibkan bawaslu," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019