Madiun (Antaranews Jatim) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun melakukan pemusnahan sejumlah hasil tembakau ilegal yang ditangani di wilayah hukumnya selama tahun 2018.

"Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti hasil tembakau ilegal. Ini menunjukkan konsentrasi kami dalam memberantas rokok ilegal di wilayah hukum kami, yakni eks-Keresidenan Madiun," ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun Gatot Priyo, seusai kegiatan pemusnahan tersebut di halaman kantor setempat, Rabu.

Menurut dia, jumlah hasil tembakau ilegal yang dimusnahkan meliputi 5.220 batang hasil tembakau berupa sigaret kretek mesin (SKM) dan 48.890 gram tembakau iris. Nilai totalnya mencapai Rp5.260.849.

Adapun usulan pemusnahan barang milik negara tersebut telah disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala KPKNL Madiun pada 9 Maret 2018. Kemudian turun surat persetujuan pemusnahan pada 12 November 2018.

Gatot menjelaskan, hasil tembakau ilegal tersebut disita dari sejumlah wilayah di Kabupaten Ngawi, yakni di Kecamatan Ngrambe, Sine, dan Widodaren. Selain itu juga dari wilayah Ponorogo dan Kota Madiun.

Hingga saat ini, peredaran rokok ilegal masih sering terjadi di wilayah eks-Keresidenan Madiun, terlebih di daerah pinggiran.

Guna menekan peredaran rokok ilegal, Bea dan Cukai Madiun intensif melakukan sosialisasi ke sejumlah pemangku kepentingan di wilayah hukumnya, di antaranya pemerintah daerah.

Selain itu, pihaknya juga rajin melakukan razia, terlebih di wilayah atau zona yang dianggap rawan menjadi lokasi peredaran hasil tembakau ilegal.

"Ini menjadi perhatian kami. Ke depan akan kami tingkatkan pengawasan dan razia di daerah-daerah rawan," katanya.

Ia juga meminta warga untuk waspada dengan peredaran hasil tembakau ilegal, karena selain tidak memiliki izin edar dan merugikan negara, peredaran hasil tembakau ilegal juga dapat merugikan kesehatan. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019