Trenggalek (Antaranews Jatim) - Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Samsuri mengonfirmasi bahwa usulan nama calon Sekretaris Daerah Pemkab Trenggalek telah diajukan ke Gubernur Jawa Timur dan menunggu penetapan.

"Ada tiga nama kandidat yang kami ajukan," kata Samsuri di Trenggalek, Rabu.

Namun, siapa yang bakal lolos dan mendapat penetapan Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jatim, Samsuri tidak berani berspekulasi.

Ia mengatakan, tiga nama yang diusulkan atau diajukan bupati bersama panitia seleksi Pemkab Trenggalek itu sudah melalui proses seleksi, semacam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

"Dari hasil seleksi itu, pengusulan nama calon sekda sudah dilakukan, kini tinggal menunggu saja keputusan dari gubernur," katanya.

Namun, Samsuri mengaku tidak tahu-menahu mengapa proses penetapan terkesan lama.

Ia mengatakan, pada dasarnya soal persetujuan dan penetapan jabatan sekda merupakan murni wewenang gubernur dan tidak menyalahi regulasi.

Samsuri menduga menggantungnya putusan penetapan jabatan Sekda Trenggalek sampai saat ini, karena Gubernur Jatim Soekarwo memasuki masa purnatugas atau demisioner, mengingat jabatannya akan berakhir pada Febuari 2019.

"Untuk kepastiannya kami tidak mengetahuinya, jika sampai gubernur saat ini purnatugas belum ditetapkan berarti yang menetapkannya pasti gubernur yang baru," katanya.

Sebelumnya, tercatat ada lima pejabat eselon IIB yang mendaftarkan diri menjadi calon kandidat Sekda Trenggalek, namun karena ada bakal calon yang usianya melebihi batasan umur per 31 Desember tahun 2018 (maksimal 56 tahun), maka nama satu calon kandidat dinyatakan gugur.

Sedangkan saat ini kandidat Sekda Trenggalek menyisakan Kepala Badan Keuangan Daerah Agus Yahya, Kepala Dinas PM-PTSP Mulyahandaka, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Joko Irianto dan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Trenggalek Catur Budi Prasetyo.

Setelah melakukan serangkaian proses dari empat nama tersebut, dikerucutkan menjadi tiga nama yaitu Agus Yahya, Joko Irianto, dan Mulyahandaka yang disetorkan kepada bupati agar dipilih satu nama untuk disetorkan ke Kemendagri melalui Gubernur.

Dari situ diharapkan bupati tidak asal memilih nama calon sekda, apalagi dari tiga anam tersebut ada satu nama yang masih menjadi kerabat bupati. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019