Jember (Antaranews Jatim) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember melakukan pemanggilan ketiga kalinya terhadap Bupati Jember Faida terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye pemilihan umum.

Faida, orang nomor satu di Pemkab Jember itu, akhirnya memenuhi panggilan tersebut dengan mendatangi Kantor Bawaslu Jember, Jawa Timur, Rabu.
     
"Kami meminta keterangan Bupati Jember Faida sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu saat Kongres Perangkat Desa di aula PB Sudirman Kantor Pemkab Jember beberapa pekan lalu," kata Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka di Jember.
     
Video Bupati Faida yang mengampanyekan suaminya Rochim sebagai calon legislator DPR RI dari Partai Nasdem dalam kegiatan Kongres Perangkat Desa di Pemkab Jember beredar di media sosial dan dalam video tersebut, bupati perempuan pertama di Jember itu meminta peserta kongres untuk mencoblos suaminya.
   
"Video tersebut menjadi temuan Bawaslu Jember, kemudian sejumlah saksi yang diduga mengetahui kejadian itu juga sudah dipanggil seperti panitia, pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades) Jember dan Bupati Jember Faida, sehingga totalnya sudah ada lima saksi, termasuk Bupati Faida yang sudah dimintai keterangan," katanya.
     
Ia mengatakan, pemanggilan Bupati Jember tersebut merupakan pemanggilan ketiga kalinya, karena yang bersangkutan tidak hadir pada pemanggilan pertama yang suratnya dilayangkan pada 10 Januari 2019. Kemudian pada pemanggilan kedua tertanggal pada 14 Januari 2019, Faida juga tidak hadir.

Sementara untuk pemanggilan ketiga pada 16 Januari 2019, Faida akhirnya datang ke Kantor Bawaslu Jember, meskipun diakuinya panggilan itu secara mendadak.
     
Ada 21 pertanyaan yang diajukan tiga komisioner Bawaslu Jember, yakni Imam Thobrony Pusaka, Andika Firmansyah dan Ali Rahmad Yanuardi di ruangan tertutup di Kantor Bawaslu setempat. Materi pertanyaan itu seputar tindakan Bupati Jember yang mengajak peserta untuk mencoblos caleg DPR RI dalam kegiatan Kongres Perangkat Desa di Kantor Pemkab Jember.
     
"Pemanggilan tersebut dalam tahap klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pemilu, namun hasil klarifikasi tersebut akan kami bawa ke Sentra Gakkumdu dengan melibatkan aparat penegak hukum. Apakah dinaikkan ke tingkat penyidikan atau tidak untuk kasus tersebut, sehingga kami belum bisa memberikan kesimpulan," tuturnya.
     
Ia mengatakan, Bawaslu Jember dengan berbagai pihak yang tergabung dalam Sentra Gakumdu akan mengkaji semuanya, termasuk keterangan semua saksi-saksi yang sudah dipanggil untuk menyimpulkan apakah yang dilakukan Bupati Jember itu masuk ke pelanggaran pidana atau pelanggaran administratif pemilu.
     
Saat menemui Bawaslu Jember, Faida menyampaikan alasan tidak bisa menghadiri pemanggilan pertama dan kedua karena ada kegiatan di Pemkab Jember, sehingga baru bisa memenuhi panggilan Bawaslu pada Rabu ini. Usai memberikan klarifikasi di Kantor Bawaslu Jember, Faida enggan berkomentar saat ditanya wartawan.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019