Lumajang (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Lumajang menyita ribuan rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai saat melakukan razia peredaran minuman keras dan menangkap pedagang minuman keras tanpa izin berinisial SA (33) di Desa Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
   
 "Awalnya petugas menyita minuman keras yang ditengarai ditimbun dalam toko SA, namun petugas menemukan ribuan bungkus rokok siap edar tanpa disertai pita cukai saat dilakukan penggeledahan," kata Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito di Lumajang, Selasa.
     
Menurutnya, ribuan rokok tersebut ditemukan di gudang milik tersangka dan hal itu dilakukan SA untuk mengelabui petugas, agar tidak terkena razia saat dilakukan operasi rokok ilegal sewaktu-waktu.
     
Barang bukti rokok yang disita, yakni 160 pak rokok merk Aurora, 60 pak merk R.Mild, 520 pak merk Sumber Biru, 910 pak merk JSB, 600 pak merk Perdana Bule, 80 pak merk A Bold, 80 pak merk Filter Pro, 70 pak merk Nego, dan 40 pak merk New Unggul. 
     
"Total rokok ilegal yang disita petugas sebanyak 2.520 pak dan hal itu merugikan negara dari sektor pajak pita cukai rokok," kata Priyo yang memimpin langsung penggerebekan penimbun minuman keras ilegal di Lumajang itu.
     
Ia menjelaskan, penemuan rokok tanpa cukai itu sebenarnya tidak terencana karena fokus dari petugas adalah peredaran minuman keras di wilayah Lumajang, namun saat digeledah ditemukan ribuan pak rokok tanpa pita cukai yang siap diedarkan.
   
"Tersangka beralasan penjualan rokok tersebut hanya kepada kalangan tertentu dan kepada warga sekitar toko kelontong tersebut, namun tetap saja hal itu melanggar aturan," katanya.
     
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan penangkapan tersangka adalah komitmen Polri untuk terus berperang melawan minuman keras yang masih banyak beredar di kalangan masyarakat. 
     
"Tim Opsnal Polres Lumajang berhasil mengamankan lebih dari 24 ribu bahan campuran untuk pembuatan minuman keras oplosan yang berkedok toko kelontong, namun tim kami juga berhasil mengamankan lebih dari 2.500 pak rokok illegal atau tanpa disertai cukai resmi dari negara," tuturnya.
     
Polres Lumajang sedikit membantu menjaga kekayaan negara yang dicuri oleh segelintir orang yang tidak mau membayar cukai untuk olahan produk rokok mereka dan pita cukai itu diberlakukan oleh pemerintah untuk menjaga harga rokok dan akan menambah devisa negara.
     
"Tersangka di jerat dengan pasal 54 jo pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No.39 Tahun 2007 tentang perubahan atau UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun dan paling singkat selama 1 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10  kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," katanya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019