Surabaya (Antaranews Jatim) - Artis VA diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di Surabaya, Senin, dengan status sebagai saksi korban terkait kasus pelacuran dalam jaringan yang diduga melibatkannya.

Usai pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga pukul 19.00 WIB, VA didampingi tim kuasa hukumnya menyatakan menyerahkan semua proses selanjutnya ke penyidik kepolisian dan kuasa hukumnya.

"Terima kasih, mohon doanya ya, mohon doanya. Terima kasih, terima kasih ya mas," kata VA.

Sementara itu, kuasa hukum VA, Milano, menegaskan kliennya diperlakukan dengan baik selama menjalani pemeriksaan.

"Terima kasih Polda Jawa Timur, pokoknya hari ini pemeriksaan lancar. Kita diterima dan diperlakukan dengan baik sekali, mohon doanya aja mudah-mudahan ini cepat selesai," ujarnya.

Baca juga: Polda Jatim: VA Juga Berperan sebagai Penyedia Pelacuran
Baca juga: Kapolda Jatim Bantah Ada Mobil Plat Merah Jemput Vanessa
Baca juga: VA Beberapa Kali Terima "Order" Layanan Prostitusi (Video)

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, dalam kasus pelacuran itu, VA berpotensi menjadi tersangka dikarenakan terlibat dengan mengunggah foto dan gambar secara aktif.

"Yang bersangkutan secara aktif melakukan chatting yang tidak sesuai dengan etika dan kesusilaan, dan ketiga yang bersangkutan melakukannya sering kali," ujar Barung.

Dengan fakta keterlibatan secara aktif tersebut, VA bisa dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara terkait kegiatan prostitusinya, Barung menegaskan tidak bisa dijerat.

"Dia tidak bisa dijerat pasal senggama, kecuali di lokalisasi melakukan pekerjaaannya dia kena tipiring (tindak pidana ringan). Masuknya Liponsos," ucap Barung.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019