Surabaya (Antaranews Jatim) - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya menegur kebijakan Perusahaan Daerah Pasar Surya yang membebankan pajak pertambahan nilai kepada para pedagang pasar.
     
"Pengenaan pajak di luar retribusi belum layak dibebankan kepada para pedagang, karena fasilitas yang diberikan tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan oleh pedagang," kata Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Senin.
     
Untuk itu, lanjut dia, Komisi B mendesak Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) menghentikan penarikan PPN sampai terbentuknya struktur direksi PDPS yang baru. 
     
Menurut dia, dengan formasi pengurus PDPS yang baru nantinya akan menentukan arah PD Pasar selanjutnya, termasuk kebijakan pengenaan PPN kepada pedagang pasar di Surabaya.
     
"PPN harus ditangguhkan, saat ini distop sampai terbentuk direksi. Soal PPN mau diapakan, biar nanti diurus oleh pengurus yang baru," ujarnya.
     
Politikus PKB ini menegaskan Komisi B bukan tidak setuju dengan kebijakan PPN, melainkan PD Pasar Surya bukan berorientasi keuntungan, tapi berorientasi kepada pelayanan kepada pedagang. 
     
"Hal yang lebih penting saat ini adalah meningkatkan pelayanan ketimbang memikirkan PPN," katanya.
     
Menurutnya, jika fasilitas baik, maka pedagang tidak merasa keberatan dengan adanya PPN, sebab banyak pengaduan yang diterima komisinya tentang PPN dan buruknya kondisi beberapa pasar tradisional. 
     
"Fasilitasnya bagus, saya yakin tidak ada yang keberatan (PPN). Jadi, saya bukan tidak setuju (penarikan PPN), tapi harus dievaluasi dulu," katanya.
     
Perwakilan manajemen PD Pasar Surya Wahyu Siswanto menjelaskan, keputusan penarikan PPN ini berlaku sejak Maret 2018. Kebijakan ini dilakukan setelah kondisi kas PD Pasar Surya tidak stabil karena rekening diblokir.
     
"Kalau PPN dibebankan ke PD Pasar, kami keberatan karena kondisi operasional kita impas. Kita masih ketanggungan pajak 2018 sekitar Rp5 miliar," katanya.
     
Ketua Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya Rusli Yusuf mengatakan, pengenaan PPN ini bukan kenaikan tarif atas sewa stan, tetapi PPN yang dibebankan kepada pedagang adalah berdasarkan setiap adanya transaksi dikenai PPN 10 persen.
     
"Ini memang kewajiban masing-masing individu dari tempat yang disewa pedagang," katanya.
     
Ia mengatakan, pemungutan PPN ini diberlakukan sejak April 2018. Sebelumnya PD Pasar tidak pernah melakukan pemungutan PPN, tetapi setelah PD Pasar Surya terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), PPN belum ditarik. 
     
Imbasnya, lanjut dia, rekening PD Pasar Surya diblokir. Berawal dari sinilah, akhirnya PPN dipungut dari pedagang, tetapi tidak menaikkan tarif sewa stan. "Jadi, siapa (pedagang) yang menyewa stan, dikenai PPN 10 persen," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019