Madiun (Antaranews Jatim) - Petugas Polres Madiun Kota, Jawa Timur, membongkar praktik prostitusi dalam jaringan atau online di wilayah hukumnya yang melibatkan gadis di bawah umur.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Madiun Kota, Ipda Christian, Senin, mengatakan, dari praktik prostitusi tersebut polisi menangkap satu muncikari berinisial GL dan tiga pekerja seks komerial berinisial AN, PT, dan EL.

"Untuk korban AN diketahui masih berumur 17 tahun. Kasus ini masih kami selidiki lebih lanjut," ujar Ipda Christian kepada wartawan.

Menurut dia, ketiga perempuan tersebut ditangkap polisi di sebuah hotel di Kota Madiun pada Minggu (13/1) malam. 

Dua perempuan ditangkap saat sedang berkencan di kamar hotel, sedangkan satu perempuan lainnya ditangkap saat hendak masuk ke kamar hotel.

Adapun praktik prostitusi tersebut beroperasi melalui akun media sosial facebook dengan memasang foto-foto seksi. Jika ada pria yang tertarik, mereka mulai membuka obrolan melalui chatting atau komunikasi jalur pribadi. 

Dari situ, kemudian saling bertukar nomor telepon dan komunikasi dilanjutkan untuk melakukan pertemuan.

Christian menjelaskan, sejauh ini ada satu tersangka yang telah ditetapkan, yakni GL, yang merupakan muncikari dalam kasus ini. 

"Kepada tersangka GL akan kami kenakan Undang-Undang Perdagangan Manusia. Selain itu, juga dikenakan UU ITE," tambahnya.

Hingga kini kepolisian masih mendalami dan menyelidiki kasus tersebut guna mengungkap adanya muncikari lain. 

Tersanga GL dan saksi korban para PSK masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Madiun Kota. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019