Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan jika kasus burung paruh bengkok ilegal milik Liau Djin Ai (Kristin) selaku Direktur CV Bintang Terang di Jember Jawa Timur tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Jember.
Kasi Kamnegtibum dan Tpul Kejati Jatim, Beny Hermanto, saat ini berkasnya sudah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jember sambil menunggu jadwal sidang.
"Saya hari ini mendapatkan laporan jika tanggal 10 Januari kemarin, sudah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jember," katanya saat dikonfirmasi di kantor Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu.
Ia mengemukakan, terkait dengan nasib ratusan burung yang saat ini keberadaannya masih di titipkan di tiga tempat yakni, Eco Green Park, Kantor Balai Besar KSDA Jatim dan juga di lokasi awal yakni di Jember Jawa Timur, masih menunggu hasil inkrah persidangan.
"Keberadaan burung itu masih harus menunggu keputusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap, apakah dipelihara atau dilepas liarkan kami akan mengikuti putusan itu," ucapnya.
Sebelumnya, Balai Besar KSDA Jatim meningkatkan penjagaan burung-burung yang menjadi barang bukti di CV Bintang Terang, di Jember Jatim dengan menyiagakan 10 orang petugas.
"Ada dua orang setiap kali berjaga yakni satu orang anggota sipil dan satu lagi dari polisi hutan," ujar Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nandang Prihadi di kesempatan yang sama.
Saat ini, kata dia, sebanyak 408 burung jenis paruh bengkok itu masih dalam pengawasan petugas. Sedangkan 35 ekor dititipkan ke Eco Green Park di Batu Jatim, dan 10 ekor saat ini berada di kantor BKSDA Jatim.
Dari data yang ada, kata dia, 408 burung paruh bengkok itu masing-masing sebanyak 28 ekor Kakatua Besar Jambul Kuning (Cacatua Galerita Triton), Kakatua Medium Jambul Kuning (Cacatua Galerita Eleorona) sebanyak 67 ekor, Kakatua Kanimbar (Cacatua Goffiniana) sebanyak 82 ekor, Nuri Bayan (Electus Roratus) sebanyak 231 ekor.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita ratusan ekor burung langka yang dilindungi dari sebuah perusahaan penangkaran CV Bintang Terang yang berada di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, pada Oktober 2018 karena usaha penangkaran burung milik perusahaan tersebut tidak memiliki izin yang sah.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kasi Kamnegtibum dan Tpul Kejati Jatim, Beny Hermanto, saat ini berkasnya sudah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jember sambil menunggu jadwal sidang.
"Saya hari ini mendapatkan laporan jika tanggal 10 Januari kemarin, sudah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jember," katanya saat dikonfirmasi di kantor Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu.
Ia mengemukakan, terkait dengan nasib ratusan burung yang saat ini keberadaannya masih di titipkan di tiga tempat yakni, Eco Green Park, Kantor Balai Besar KSDA Jatim dan juga di lokasi awal yakni di Jember Jawa Timur, masih menunggu hasil inkrah persidangan.
"Keberadaan burung itu masih harus menunggu keputusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap, apakah dipelihara atau dilepas liarkan kami akan mengikuti putusan itu," ucapnya.
Sebelumnya, Balai Besar KSDA Jatim meningkatkan penjagaan burung-burung yang menjadi barang bukti di CV Bintang Terang, di Jember Jatim dengan menyiagakan 10 orang petugas.
"Ada dua orang setiap kali berjaga yakni satu orang anggota sipil dan satu lagi dari polisi hutan," ujar Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nandang Prihadi di kesempatan yang sama.
Saat ini, kata dia, sebanyak 408 burung jenis paruh bengkok itu masih dalam pengawasan petugas. Sedangkan 35 ekor dititipkan ke Eco Green Park di Batu Jatim, dan 10 ekor saat ini berada di kantor BKSDA Jatim.
Dari data yang ada, kata dia, 408 burung paruh bengkok itu masing-masing sebanyak 28 ekor Kakatua Besar Jambul Kuning (Cacatua Galerita Triton), Kakatua Medium Jambul Kuning (Cacatua Galerita Eleorona) sebanyak 67 ekor, Kakatua Kanimbar (Cacatua Goffiniana) sebanyak 82 ekor, Nuri Bayan (Electus Roratus) sebanyak 231 ekor.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita ratusan ekor burung langka yang dilindungi dari sebuah perusahaan penangkaran CV Bintang Terang yang berada di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, pada Oktober 2018 karena usaha penangkaran burung milik perusahaan tersebut tidak memiliki izin yang sah.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019