Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Sektor (Polsek) Genteng Surabaya meringkus komplotan pengedar pil koplo jenis "Double L" yang dipasok dari Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

"Pemasoknya berinisial IH, usia 29 tahun, asal Dusun Sumur, Desa Nanggungan, Kecamatan Kayen Kidul, Kediri," kata Kepala Polsek Genteng Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Ari Trestiawan kepada wartawan di Surabaya, Kamis.

IH memasok pil koplo kepada tiga remaja di Surabaya untuk diedarkan di kalangan pelajar.

Dari tiga remaja yang mengedarkannya tersebut, dua di antaranya adalah perempuan, masing-masing berinisial Dr (19) dan Ar (20), keduanya warga Manukan Surabaya, serta seorang pengedar laki-laki berinisial GSG (20), warga Simo Tambakan Surabaya.

"Ketiga pengedar ini sebenarnya juga pemakai. Tapi mereka kemudian ikut menjual pil koplo yang dipasok oleh IH," ujar Kompol Ari.

Dia menjelaskan pengedar Dr dan Ar tercatat masih dalam hubungan satu talian keluarga. Dr sehari-harinya bekerja sebagai penjaga toko di sebuah pusat perbelanjaan di Surabaya, sedangkan Ar sehari-harinya menjaga warung di Manukan Surabaya.

"Dr sering mampir di warung yang dijaga Ar. Keduanya setiap harinya menenggak pil koplo sedikitnya tiga butir per hari, selain juga menjual kepada orang-orang, kebanyakan pelajar, yang membutuhkan," katanya.

Sedangkan pengedar GSG sehari-harinya berprofesi sebagai tukang tambal ban di kawasan Simo Tambakan Surabaya. "Dia juga pemakai sekaligus pengedar pil koplo yang dipasok oleh IH," ucap Ari.

Dari komplotan ini, polisi seluruhnya mengamankan barang bukti 10.686 butir pil koplo jenis Double L. Mereka dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara da denda paling banyak Rp1 miliar. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019