Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya meringkus seorang pengedar narkotika dan obat/ bahan berbahaya (narkoba) berinisial SM, asal Kampung Sidotopo Surabaya, Jawa Timur.
Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Yusuf Wahyudiono kepada wartawan di Surabaya, Selasa, mengatakan pria berusia 56 tahun itu diketahui memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan ganja yang disimpan di rumahnya dan siap diedarkan.
"Kami amankan sejumlah barang bukti narkoba dari rumahnya, di antaranya berupa 21 paket sabu-sabu seberat 52.54 gram, satu linting ganja seberat 0,90 gram dan satu paket ganja seberat 4,48 gram," katanya.
Penyelidikan polisi mengungkap narkoba tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Slm, yang saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku mengaku tidak begitu kenal dengan Slm karena peredarannya dilakukan secara ranjau atau acak dengan tidak bertatap muka secara langsung," ujarnya.
Yusuf mencontohkan, pelaku SM mengambil narkoba dari Slm yang telah diletakkan di semak-semak Jalan Bundaran Waru Sidoarjo.
Kepada polisi, SM mengaku dari setiap pengambilan narkoba dari Slm bisa meraup untung belasan juta rupiah.
Dia mencontohkan, dari setiap 50 gram narkoba jenis sabu-sabu yang dibelinya dari Slm seharga Rp45 juta, kemudian dijual secara eceran dalam bentuk paket kecil-kecil, dengan keuntungan total bisa mencapai Rp15 juta.
"Menurut pengakuannya baru mengambil narkoba dari Slm sebanyak dua kali terhitung sejak bulan November 2018 lalu," ucap Yusuf.
Polisi menjerat SM menggunakan Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun pidana penjara atau seumur hidup. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Yusuf Wahyudiono kepada wartawan di Surabaya, Selasa, mengatakan pria berusia 56 tahun itu diketahui memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan ganja yang disimpan di rumahnya dan siap diedarkan.
"Kami amankan sejumlah barang bukti narkoba dari rumahnya, di antaranya berupa 21 paket sabu-sabu seberat 52.54 gram, satu linting ganja seberat 0,90 gram dan satu paket ganja seberat 4,48 gram," katanya.
Penyelidikan polisi mengungkap narkoba tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Slm, yang saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku mengaku tidak begitu kenal dengan Slm karena peredarannya dilakukan secara ranjau atau acak dengan tidak bertatap muka secara langsung," ujarnya.
Yusuf mencontohkan, pelaku SM mengambil narkoba dari Slm yang telah diletakkan di semak-semak Jalan Bundaran Waru Sidoarjo.
Kepada polisi, SM mengaku dari setiap pengambilan narkoba dari Slm bisa meraup untung belasan juta rupiah.
Dia mencontohkan, dari setiap 50 gram narkoba jenis sabu-sabu yang dibelinya dari Slm seharga Rp45 juta, kemudian dijual secara eceran dalam bentuk paket kecil-kecil, dengan keuntungan total bisa mencapai Rp15 juta.
"Menurut pengakuannya baru mengambil narkoba dari Slm sebanyak dua kali terhitung sejak bulan November 2018 lalu," ucap Yusuf.
Polisi menjerat SM menggunakan Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun pidana penjara atau seumur hidup. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019