Situbondo (Antaranews Jatim) - Bupati Situbondo Dadang Wigiarto meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memberi sanksi kepada kepala desa yang berulang kali tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa.

"Berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, masih banyak kepala desa tidak taat asas sistem tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, kami mengusulkan kepala desa diberi sanksi mulai teguran, tertulis maupun pemberian sanksi diberhentikan sementara hingga tetap," katanya kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Minggu.

Ia menegaskan, pada tahun 2018 pemerintah daerah telah memberikan rekomendasi agar salah satu kepala desa di Kecamatan Jangkar dipecat (diberhentikan) karena tidak mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa (DD).

Menurut Bupati Dadang, sampai saat ini memang masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan terkait pemerintahan desa utamanya pengelolaan dana desa maupun alokasi dana desa (ADD/DD).

"Kami akan mengeluarkan Peraturan Bupati?(Perbup) tentang Teknis Menggunakan Dana Desa, guna membatasi dan mengantisipasi penyalahgunaan dana desa," ujarnya.

Bupati Dadang menambahkan, ke depan perlu penguatan tenaga pendamping agar kepala desa lebih kreatif menggunakan dana desa.

Karena selama ini, lanjut dia, penggunaan dana desa lebih banyak diperuntukkan membangun infrastruktur, padahal penggunaan DD harus menumbuhkan perekonomian masyarakat desa.

Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Situbondo memeriksa Pemerintahan Desa Tanjung Pecinan atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2018.

Menurut Kepala Inspektorat Pemkab Situbondo Bambang Priyanto, sesuai surat yang diterima dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pihaknya diminta melakukan pemeriksaan khusus penggunaan dana desa di Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, karena kegiatan fisik yang tidak dikerjakan dan uang dana desa sekitar Rp400 juta lenyap.

Ia menjelaskan, petugas dari Inspektorat telah turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan khusus sesuai permintaan DPMD guna mengetahui pasti penggunaan anggaran yang bersumber dari dana desa 2018 bernilai ratusan juta tersebut.

Karena bentuk fisik kegiatan tidak ada atau tidak dikerjakan dan uang ratusan juta rupiah juga lenyap, katanya, pihak Inspektorat akan meminta pemerintah desa terkait mengembalikan uang atau menyelesaikan dan mengerjakan kegiatan sesuai jumlah anggaran dana desa.

"Kalau tidak mengembalikan uang atau tidak menyelesaikan pengerjaan kegiatan, maka kami bisa saja menyerahkannya ke aparat penegak hukum guna diproses secara hukum," katanya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019