Surabaya (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengimbau agar Wisnu Wardhana menyerahkan diri, setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman enam tahun penjara dalam kasus korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur.
Wisnu, yang pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya periode 2009 - 2014, dalam perkara ini berperan sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT Panca Wira Usaha (PWU).
"Eksekutor dari Putusan MA dalam perkara ini adalah Kejaksaan Negeri Surabaya. Secara organisatoris kami sudah memerintahkan untuk segera mengeksekusinya," ujar Kepala Kejati Jatim Sunarta kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Kejati Jatim menerima amar putusan MA terkait vonis Wisnu pada awal bulan Desember lalu. Selain memvonis enam tahun penjara, MA mewajibkan Wisnu membayar denda Rp200 juta atau kalau tidak mampu diganti hukuman enam bulan penjara.
Selain itu MA juga menjatuhkan hukuman berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1.566.150.733 atau jika tidak mampu harta bendanya akan disita kejaksaan. Kalaupun harta bendanya tidak mencukupi harus diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Putusan MA tersebut jauh lebih berat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada April 2017 lalu yang memvonis Wisnu 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta uang pengganti senilai Rp1,5 miliar. Sedangkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur malah hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
Dalam perkara tersebut MA menyatakan Wisnu terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp11 miliar atas pelepasan aset BUMD Jatim di wilayah Kediri dan Tulugangung pada tahun 2013.
Perkara ini sebelumnya juga telah menyeret Direktur Utama PT PWU Dahlan Iskan yang oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pernah divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dahlan Iskan yang menjalani tahanan kota kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Kejati Jatim telah mengajukan kasasi atas perkara yang menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu dan saat ini masih sedang menunggu putusan MA.
Sunarta menjelaskan, dalam melakukan proses eksekusi menindaklanjuti putusan MA terhadap Wisnu tidak perlu melayangkan surat pemanggilan.
"Silahkan yang bersangkutan datang untuk menyerahkan diri atau kami jemput paksa," katanya, menegaskan.
Kejaksaan, lanjut dia, sejauh ini merasa belum perlu mengeluarkan surat pencekalan agar Wisnu tidak melarikan diri ke luar negeri.
"Petugas kami sudah melakukan pemantauan, beliau ada di sini, wilayah Jawa Timur. Tinggal kami menunggu apakah mau menyerahkan diri atau dijemput paksa," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Wisnu, yang pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya periode 2009 - 2014, dalam perkara ini berperan sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT Panca Wira Usaha (PWU).
"Eksekutor dari Putusan MA dalam perkara ini adalah Kejaksaan Negeri Surabaya. Secara organisatoris kami sudah memerintahkan untuk segera mengeksekusinya," ujar Kepala Kejati Jatim Sunarta kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Kejati Jatim menerima amar putusan MA terkait vonis Wisnu pada awal bulan Desember lalu. Selain memvonis enam tahun penjara, MA mewajibkan Wisnu membayar denda Rp200 juta atau kalau tidak mampu diganti hukuman enam bulan penjara.
Selain itu MA juga menjatuhkan hukuman berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1.566.150.733 atau jika tidak mampu harta bendanya akan disita kejaksaan. Kalaupun harta bendanya tidak mencukupi harus diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Putusan MA tersebut jauh lebih berat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada April 2017 lalu yang memvonis Wisnu 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta uang pengganti senilai Rp1,5 miliar. Sedangkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur malah hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
Dalam perkara tersebut MA menyatakan Wisnu terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp11 miliar atas pelepasan aset BUMD Jatim di wilayah Kediri dan Tulugangung pada tahun 2013.
Perkara ini sebelumnya juga telah menyeret Direktur Utama PT PWU Dahlan Iskan yang oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pernah divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dahlan Iskan yang menjalani tahanan kota kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Kejati Jatim telah mengajukan kasasi atas perkara yang menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu dan saat ini masih sedang menunggu putusan MA.
Sunarta menjelaskan, dalam melakukan proses eksekusi menindaklanjuti putusan MA terhadap Wisnu tidak perlu melayangkan surat pemanggilan.
"Silahkan yang bersangkutan datang untuk menyerahkan diri atau kami jemput paksa," katanya, menegaskan.
Kejaksaan, lanjut dia, sejauh ini merasa belum perlu mengeluarkan surat pencekalan agar Wisnu tidak melarikan diri ke luar negeri.
"Petugas kami sudah melakukan pemantauan, beliau ada di sini, wilayah Jawa Timur. Tinggal kami menunggu apakah mau menyerahkan diri atau dijemput paksa," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019