Surabaya (Antaranews Jatim) - Perkumpulan Pedagang Pasar Tunjungan siap menggugat Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan jajaran direksi Perusahaan Daerah Pasar Surya atas tidak kunjung direalisasikannya revitalisasi Pasar Tunjungan hingga saat ini.
     
"Pasar Tunjungan ini sudah tidak layak lagi.  Lihat saja kondisinya sekarang ini ini, kumuh, bocor, pengap dan gelap," kata Sekretaris Perkumpulan Pedagang Pasar Tunjungan (P3T) Johniel Lewi Santoso saat ditemui wartawan di Pasar Tunjungan, Surabaya, Kamis.
     
Menurut dia, gugatan itu akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam waktu dekat ini. Langkah hukum yang akan dilakukan pedagang ini sebagai bentuk kekecewaan pedagang terhadap wali kota dan Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) atas tidak adanya tindak lanjut revitalisasi Pasar Tunjungan.
     
Ia menambahkan persoalan lainnnya adalah lahan parkir dipadati kendaraan orang yang bekerja di tempat lain. "Kalau saat malam hari tidak ubahnya rumah hantu. Ini sangat kontras dengan pusat perbelanjaan modern yang ada di depan pasar ini," katanya. 
     
Rencana revitalisasi yang tidak kunjung dilaksanakan, kata dia, membuat pedagang di Pasar Tunjungan semakin terpuruk. Sebab, jumlah pembeli bisa dihitung dengan jari sehingga pedagang yang membuka toko terus berkurang dan kini sekitar 10 stan yang aktif buka.
     
"Situasi ini sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Tak jelas apa yang mau dilakukan Pemkot Surabaya dan PD Pasar Surya. Parahnya lagi  PD Pasar Surya terus memungut retribusi atau iuran layanan pasar (ILP)," katanya.
     
Berdasarkan surat direksi PD Pasar Surya ditetapkan bahwa mulai Januari 2018, para pedagang, juga seluruh pedagang di pasar lainnya di Kota Surabaya, dibebani PPn 10 persen. 
     
Dengan demikian, pedagang harus menanggung double PPn 10 persen, karena PPn 10 persen sudah termasuk dalam komponen ILP yang dipungut PD Pasar Surya sejak ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), yakni badan usaha yang diwajibkan melakukan pemungutan pajak.  
     
"Kami sudah hampir delapan bulan tidak membayar retribusi. Sebab, PD Pasar Surya mengenakan tambahan PPn 10 persen ke pada kami yang jelas-jelas  sepi. Ini sangat memberatkan. Jangan hanya meminta iuran, tapi juga harus membenahi Pasar Tunjungan," ujarnya.
     
Pedagang Pasar Tunjungan  sendiri pada 2016 pernah menggugat Wali Kota Surabaya dan Direksi PD Pasar Surya ke PTUN Surabaya. Pada tahap mediasi dicapai kesepakatan sehaingga gugatan pedagang dicabut. 
     
Pemkot Surabaya dan PD Pasar Surya bersedia melakukan revitalisasi. Tapi kesepakatan yang dituangkan dalam penetapan PTUN yang telah berkekuatan hukum itu tidak ada tindak lanjutnya.
     
Ia menambahkan pihaknya sudah berulang kali meminta audensi dengan wali kota dan tak mendapatkan respons. Dengan melihat situasi yang tidak perpihak kepada pedagang, maka P3T memutuskan menempuh langkah hukum.
     
"Saat ini draft gugatan sedang disempurnakan. Intinya meminta agar revitalisasi Pasar Tunjungan segera dilakukan, sesuai penetapan PTUN. Selain itu, menolak pengenaan PPn 10 persen yang dobel," katanya.
     
Direktur Teknik Dan Usaha Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Surabaya, Zandi Ferryansa mengatakan belum terealisasinya rencana revitalisasi adalah sebagai bentuk kehati-hatian Pemkot Surabaya dalam memberikan penyertaan modal dan menyikapi kondisi PD Pasar Surya. 
     
"Sebab, rencana revitalisasi direncanakan tidak dengan pihak ketiga," katanya.
     
Hanya saja, lanjut dia, ada kajian tentang perpajakan dan kondisi finansial di PDPS sehingga penyertaan modal dari Pemkot Surabaya yang digunakan untuk revitalisasi Pasar Tunjungan belum dilaksanakan. 
     
Perpajakan yang dimaksudkan adalah sebelumnya Pemkot Surabaya telah memberikan penyertaan modal Rp20 miliar. Biaya itu untuk revitalisasi Pasar Kembang, Pasar Pucang, Pasar Tembok Dukuh dan Pasar Keputran Utara. 
     
Namun kemudian ada masalah perpajakan sehingga pada 2015 rekening PD Pasar Surya sempat diblokir dan pada 2017 diblokir total. "Sehingga Pemkot Surabaya akhirnya melakukan kehati-hatian untuk melakukan penyertaan modal," katanya.
     
"Langkah pemkot sudah tepat. Kalau diberi penyertaan modal kembali, PD Pasar Surya masih dimungkinkan terkena pengaruh soal pajak lagi," katanya. (*)
 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019