Surabaya (Antaranews Jatim) - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, hari ini memanggil artis Olla Ramlan untuk diperiksa sebagai saksi terkait endorse (promosi dukungan) produk kosmetik ilegal bermerek DSC (Derma Skin Care) Beauty.

"Hari ini jadwal pemanggilan untuk artis Olla Ramlan terkait endorsmen kosmetik ilegal. Namun, sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak Olla Ramlan atau kuasa hukumnya," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Rofik di Surabaya, Kamis.

Rofik mengatakan Olla menjadi artis ketiga yang dipanggil penyidik sebagai saksi kosmetik ilegal asal Kediri itu, setelah Via Vallen dan Nella Kharisma.

Pada bulan Desember 2018 lalu, dua artis asal Jawa Timur, yakni Nella Kharisma dan Via Vallen menjalani pemeriksaan di Polda Jatim terkait endorse DSC Beauty.

Olla merupakan satu dari tujuh wanita yang masuk daftar saksi kasus kosmetik ilegal yang beromzet ratusan juta per bulan dengan tersangka KIL itu.

Selain Via, Nella, dan Olla, empat endorse lainnya yang secara bergiliran akan diperiksa sebagai saksi ialah NR, MP, DK dan DJB.

Dalam perkara ini, tersangka KIL dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.(*)

Baca juga: Kasus Kosmetik Ilegal, Nella Kharisma Dicecar 30 Pertanyaan
Baca juga: Via Vallen Mengaku Tak Tahu Produk "Endorse"-nya Ilegal
Baca juga: Artis Diimbau BPOM Hati-Hati ketika "Endorse" Produk Kosmetik

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019