Blitar (Antaranews Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur, menangguhkan 127 permohonan paspor selama 2018 dari warga yang hendak bekerja ke luar negeri karena dicurigai akan berangkat tidak sesuai prosedur.

"Kami tangguhkan 127 permohonan paspor karena terindikasi akan bekerja sebagai TKI nonprosedural. Dengan cara ini, kami dapat menekan angka tenaga kerja yang di luar negeri menjadi korban penipuan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Muhammad Akram di Blitar, Senin.

Akram yang ditemui saat pemaparan kinerja selama 2018 mengatakan, jumlah warga yang mengajukan paspor ke Kantor Imigrasi ini memang setiap tahun mengalami kenaikan. Pada 2018 ini, jumlah penerbitan paspor hingga 25.939 lembar, naik ketimbang tahun sebelumnya hingga 6.349 lembar.

Ia juga mengungkapkan, tidak semua warga yang mengajukan paspor itu untuk bekerja di luar negeri. Namun petugas mempunyai data tersendiri untuk mengetahui penggunaan paspor tersebut apakah untuk wisata atau untuk bekerja di luar negeri.

Petugas melakukan sesi wawancara secara selektif kepada setiap warga yang mengajukan paspor, termasuk meneliti dokumen yang disertakan. Jika dari dokumen dengan wawancara tidak ada kesesuaian, paspor yang diajukan akan ditangguhkan hingga yang bersangkutan bisa memenuhinya.

Selain terkait dengan paspor, Akram juga mengungkapkan selama 2018 terdapat 171 berkas untuk perpanjangan izin tinggal kunjungan telah diterbitkan. Juga terdapat 96 berkas keluar untuk penerbitan izin tinggal terbatas dan enam berkas untuk penerbitan izin tinggal tetap.

Ia juga menegaskan, pengurusan pembuatan dokumen seperti paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar ini juga diupayakan semakin dimudahkan. Untuk proses jadi juga lebih dipercepat dari sebelumnya hingga tiga hari menjadi dua hari.

Bahkan di 2019 akan diupayakan satu hari jadi sehingga pemohon tidak terlalu lama menunggu.

Imigrasi Blitar juga terus melakukan perbaikan pelayanan termasuk intensif melakukan sosialisasi ke warga terkait dengan keimigrasian, peningkatan kualitas pelayanan, pendaftaran orang asing, aplikasi izin tinggal dalam jaringan (daring) hingga tentang kewarganegaraan.

Pihaknya berharap dengan berbagai program yang telah dibuat, maka pelayanan ke depan akan lebih baik lagi dan masyarakat akan lebih dimudahkan. Selain itu, pelayanan lewat daring juga dilakukan demi mencegah terjadinya praktik calo. (*)

 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018