Malang (Antaranews Jatim) -  Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malang selama 2018 mencatat telah melakukan deportasi terhadap 13 orang Warga Negara Asing (WNA), yang kebanyakan melakukan pelanggaran administrasi, seperti tinggal lebih lama dari batas waktu yang ditentukan atau "overstay".

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPU Malang Eko Julianto mengatakan bahwa tindakan untuk mendeportasi WNA tersebut, dikarenakan mereka sudah melebihi batas waktu 60 hari dan tidak melaporkan perubahan alamat tinggal.

"Dideportasi 13 orang WNA asal Republik Rakyat Tiongkok, Malaysia, dan Timor Leste. Yang berasal dari Timor Leste itu kebanyakan mahasiswa," kata Eko, di Kantor Imigrasi kelas I TPI Malang, Jumat.

Tindakan yang diambil Kantor Imigrasi dalam menghadapi WNA yang didapati melebihi batas tinggal adalah jika kelebihan batas tinggal kurang dari 60 hari, maka yang bersangkutan akan dikenakan denda sebesar Rp300.000 per harinya.

Sementara bagi WNA yang sudah melebihi waktu 60 hari, langsung dideportasi dan ditangkal masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebijakan yang ada.

Pada 2018, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mencatat ada sebanyak 129 orang WNA yang dikenakan biaya beban, 13 WNA dideportasi, dua orang bebas demi hukum, dan satu orang masuk kategori projustitia, yang merupakan warga negara Filipina.

Warga negara Filipina berusia 41 tahun tersebut sudah empat tahun tinggal di wilayah Sendangbiru, Kabupaten Malang, dan merupakan seorang nelayan. Ditengarai WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus, tanpa menggunakan dokumen apapun dan tidak melalui TPI yang resmi.

"Yang bersangkutan ditangkap pada Juli 2018, saat ini menunggu vonis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Eko.

Tercatat, penindakan administratif paling banyak dikenakan kepada warga negara Timor Leste, yakni sebanyak 27 orang, Republik Rakyat Tiongkok 16 orang, Yaman 15 orang, Malaysia 12 orang, Libya 11 orang, dan 10 warga negara Amerika Serikat.(*)

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018