Jember (Antaranews Jatim) - Pimpinan DPRD Jember yakni Ayub Junaidi, Ni Nyoman Martini, Yuli Priyanto, dan terpidana Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi hibah dan bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa mantan Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto dan mantan Kepala BPKAD Jember Ita Puri Andayani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis.
   
 "Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi yakni empat saksi kelompok penerima dana hibah-bansos dan empat saksi lainnya adalah pimpinan DPRD Jember yang salah satunya terpidana korupsi hibah bansos Thoif Zamroni," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember yang juga anggota JPU Herdian Rahadi saat dihubungi dari Kabupaten Jember.
     
Selain unsur pimpinan dewan, empat orang saksi kelompok penerima hibah bansos yang dimintai keterangan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut yakni Subairi, Muchtar Samian, Purwanto, dan Iskandar.
     
"Berdasarkan keterangan saksi penerima dana bantuan hibah tersebut, awalnya tidak ada proposal dan kelompok yang dibentuk secara mendadak, bahkan proposal dan laporan pertanggungjawaban dibuat setelah dana bantuan dicairkan, sehingga tidak sesuai dengan prosedur yang benar," tuturnya.
     
Bahkan salah seorang saksi mengakui ada pemotongan dana hibah dan bansos tahun 2015 tersebut dan saksi Subairi mengakui peranannya sebagai pembuat proposal dalam bantuan hibah dan bansos yang diajukan melalui anggota DPRD Jember.
     
Herdian mengatakan keterangan yang diberikan pimpinan DPRD Jember menyebutkan bahwa besarnya nilai hibah dan bansos tersebut muncul saat rapat fraksi, selanjutnya diajukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember dan pihak BPKAD berkonsultasi dengan Bupati Jember, kemudian sesuai petunjuk Bupati Jember MZA Djalal akan ditindaklanjuti dana hibah dan bansos itu.
     
Mantan Sekkab Jember Sugiarto dan mantan Kepala BPKAD Jember Ita Puri Andayani menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah dan bansos Jember tahun anggaran 2015 sebesar Rp38,5 miliar yang diusulkan melalui anggota dewan dan dialokasikan dalam APBD 2015.
     
Kedua mantan pejabat Pemkab Jember tersebut didakwa pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi dan dalam pasal itu  menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak Rp1 miliar.
     
Sebelumnya, Ketua DPRD Jember nonaktif Thoif Zamroni divonis dua tahun penjara dan pidana denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp90 juta. Putusan itu inkrah karena jaksa penuntut umum dan pengacara menerima putusan itu, sehingga tidak mengajukan banding.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018