Tulungagung (Antaranews Jatim) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Rabu memusnahkan 12 amplop besar berisi barang bukti perkara narkoba yang perkaranya sudah divonis Pengadilan Negeri setempat dan dinyatakan inkrah.

Pemusnahan barang bukti perkara narkoba di halaman kantor BNN Tulungagung itu dipimpin langsung oleh Kepala BNN Tulungagung AKBP Djoko Purnomo beserta staf dan disaksikan oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Tulungagung Sutan Takdir.

"Sesuai KUHAP, seluruh barang bukti perkara narkoba yang telah dinyatakan inkrah disita oleh negara dan dimusnahkan. Ini merupakan hasil perkara selama kurun 2018," kata Djoko dikonfirmasi wartawan.

Ia menjelaskan, dari total 12 kasus narkoba yang ditangani BNN dan perkaranya masuk ke pengadilan, seluruhnya telah divonis pengadilan dan bekuatan hukum tetap.

Ada 12 terpidana yang kini dijebloskan Lembaga Pemasyarakatan Klas II Tulungagung, dengan masa hukuman bervariasi, mulai 1 tahun hingga 14 tahun enam bulan.

Barang bukti sebelumnya disimpan di gudang penyimpanan barang bukti Kejari Tulungagung.

"Bapak Kejari telah berkoordinasi dengan BNN dan kemudian meminta bantuan kami untuk ikut memusnahkan barang bukti yang (perkaranya) sudah dinyatakan inkrah," katanya.

Pemusnahan itu sendiri dilakukan pihak BNN dan perwakilan Kejaksaan Negeri Tulungagung dengan cara dibakar dalam tong yang telah dipersiapkan.

Barang bukti yang dibakar meliputi narkoba jenis sabu dengan total berat sekitar 18 gram, dua plastik berisi dobel L, dan sejumlah perangkat alat hisab sabu atau biasa disebut bong.

Djoko mengatakan, seluruh hasil penanganan narkoba di Tulungagung pada 2019 akan terus ditingkatkan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan obat terlarang dan narkotika di daerah itu. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018