Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Daerah Jawa Timur memusnahkan sebanyak 9.935 minuman keras hasil ungkap mereka dan beberapa Polres jajaran menjelang Natal dan Tahun Baru 2019 di Surabaya, Jumat.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto di sela pemusnahan mengatakan pihaknya tidak akan berhenti melakukan penindakan hukum terhadap produsen yang mengedarkan minuman keras di wilayahnya.

"Dampak minuman keras itu, seperti di beberapa wilayah cukup banyak memakan korban, termasuk juga kejahatan yang diakibatkan oleh kebiasaan munuman keras ini," kata Toni.

Selain itu, guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama Operasi Lilin Semeru 2018 pihaknya gencar melakukan razia serta patroli kejahatan jalanan yang diakibatkan minuman keras.

"Seperti biasa, kegiatan rutin yang memang ditingkatkan, dikhususkan, terkait dengan masalah produksi dan peredaran minuman keras. Yang tentunya terkait perizinan," ucapnya.

Toni menegaskan polisi tidak akan pandang bulu dalam menindak atau merazia minuman keras ini. Baik minuman keras tradisional atau lokal, maupun yang datang dari derah lain akan ditindak dengab tegas peredarannya.

"Kita sudah berikan instruksi khusus berkaitan dengan penanganan ini. Supaya juga `euforia` ini dijawab dengan penegakan hukum secara serentak," ungkapnya.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018