Blitar (Antaranews Jatim) - BPJS Ketenagakerjaan dengan KPTSP Blitar menggelar sosialisasi bersama mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JSK) terhadap sejumlah pengusaha di Blitar, pada Rabu (20/12).

Sosialisasi tersebut merupakan amanah PP No 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan usaha terintegrasi secara elektronik atau online single submissons (OSS).

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar Arie Fianto S. mengatakan jika pihaknya sebagai representatif negara  memberikan perlindungan terhadap sejumlah pekerja baik formal maupun nonformal.

Apalagi lanjut Arie, dengan adanya PP No 24 tahun 2018 tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menunjang tumbuh kembangnya dunia usaha.

“Semua kini dipermudah oleh pemerintah. Kini, tinggal kewajiban para pengusaha yang haris komiten dalam memberikan perlindungan kepada para pekerjanya,” ungkapnya. 

Selain itu, dalam kesempatan tersebut Arie Fianto juga ikut mengingatkan sejumlah pelaku usaha bahwa jika terjadi kecelakaan kerja terhadap pekerja yang belum terlindungi, maka penanganan hingga santunannya merupakan tanggung jawab pengusaha.

“Serahkan beban itu kapada kami, dengan cara lindungilah para pekerja kepada kami. sehingga bayangan biaya besar yang harus dikeluarkan ole perusahaan, bukan lagi menjadi momok,” tandasnya.

Melalui sistem pelayanan perijinan daring OSS tersebut, pendaftaran kepesertaan menjadi lebih mudah. Karena semua bisa dilakukan melalui daring.

“Saklian mengurus perijinan usaha, bisa langsung mendaftar sebagai kepesertaan. Semua kini lebin mudah,” katanya. (*)

Pewarta: Irfan Anshori

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018