Trenggalek (Antaranews Jatim) - Empat dari lima pejabat eselon II yang masuk bursa calon Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek dipastikan lolos seleksi administrasi dan tes wawancara sehingga berhak diajukan ke panitia seleksi Pemeirintah Provinsi Jawa Timur.

"Satu calon gugur pada proses administrasi karena faktor usia. Empat lainnya sudah lolos dan mengikuti tes wawancara pada pertengahan Desember (13-14 Desember) kemarin," kata Pj Sekda Trenggalek Pariyo di Trenggalek, Selasa.

Sebelumnya, lima pejabat eselon IIb yang mendaftarkan diri menjadi calon kandidat Sekda Trenggalek.

Namun karena melebihi batasan umur per 31 Desember tahun 2018 (batas usia maksimal 56 tahun), satu kandidat dinyatakan gugur seleksi.

Pejabat yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi adalah Joko Rusianto, Kepala Pelaksana BPBD Trenggalek.

Sedang empat pejabat yang lolos masing-masing adalah Agus Yahya Kepala (Kepala Badan Keuangan Daerah Trenggalek), Mulyahandaka (Kepala Dinas PM-PTSP Trenggalek), Joko Irianto (Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Trenggalek) dan Catur Budi Prasetyo (Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Trenggalek)

Terhadap keempat pejabat ini, ujian wawancara selanjutnya dilakukan oleh tim seleksi khusus dan dilaksanakan di Universitas Airlangga.

Tidak ada seleksi lanjutan setelah uji kelayakan dan kepatutan di Unair. Menurut Pariyo, seluruh hasil "fit and proper test" telah diserahkan ke Pansel Pemprov Jatim.

"Untuk finalnya ditargetkan sudah muncul nama definitif pada 20 Desember ini," katanya.

Pansel itu sendiri melibatkan akademisi dari Unair, pejabat BKD dan BKN.

Setelah nanti ada hasil dari Pemprov Jatim, nama yang tersaring selanjutnya dilaporkan kepada kepala daerah (Bupati) dan untuk selanjutnya diserahkan kepada Kemendagri untuk diputuskan nama pejabat terpilih.

"Untuk alurnya sendiri, dari empat calon ini nanti akan dikerucutkan di pansel provinsi, yaitu selaku ketua pansel akan menghasilkan tiga calon. Selanjutnya dari tiga calon tersebut akan dilaporkan ke Bupati, dan selanjutnya disampaikan ke gubernur dan kemendagri," paparnya.

Dijelaskan Pariyo, pansel provinsi hanya melaporkan hasilnya penjaringan saja. Sedangkan untuk penentuan/pemilihannya merupakan rekomendasi dari Mendagri.

"Maka semua yang bersangkutan saling berkaitan, jadi tidak bisa di pilih secara sepihak. Misal Bupati menentukan salah satu calon namun Kemendagri tidak menyetujui tentunya juga tidak akan jalan dan sebaliknya," katanya.

Sedangkan untuk menutupi kekosongan dari pergeseran atau yang sudah purna, Pariyo mengatakan regenerasi telah dipersiapkan.

"Sedangkan untuk pengganti jabatan pimpinan tinggi pratama tentunya nanti juga akan melalui mekanisme dan sistem yang ada, yaitu sistem lelang, yang sama juga seperti penentuan sekda kali ini," kata Pariyo. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018