Surabaya (Antaranews Jatim) - Jumlah permohonan  layanan hukum yang diterima oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya selama tahun 2018 (per 11 Desember 2018) mengalami peningkatan sebanyak 436 kasus dari tahun sebelumnya yang berjumlah 422 kasus.

Direktur LBH Surabaya, Abd Wachid Habibullah, Senin mengatakan dari 436 permohonan yang masuk ke LBH Surabaya, tidak semua kasus diberikan layanan bantuan hukum.

"Terdapat 18 kasus yang ditolak dengan beberapa alasan, antara lain karena kasus sudah ditangani oleh advokat lain, kasus tersebut bertentangan dengan visi misi LBH Surabaya seperti pengedar narkoba, pelaku pencabulan, pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan," ujarnya saat paparan akhir tahun di Kantor LBH Surabaya.

Ia mengemukakan, dari layanan bantuan hukum yang diberikan oleh LBH Surabaya sepanjang tahun 2018 adalah sebanyak 2.435 orang

"Sebagian besar masyarakat yang datang ke LBH Surabaya 75 persen di antaranya adalah masyarakat Kota Surabaya, kemudian masyarakat Sidoarjo sebanyak 7,11 persen dan selebihnya adalah selain warga Surabaya yang tersebar di provinsi Jawa Timur," katanya.

Ia mengatakan, kasus tertinggi yang dilaporkan di LBH Surabaya yakni perdata sebanyak 70 persen atau 291 kasus, kemudian kasus pidana sebanyak 28 persen atau 119 kasus dan tata usaha negara sebanyak 2 persen atau 8 kasus.

"Dari proporsisi kasus tersebut dapat dilihat jika terdapat kasus pelanggaran HAM atau jenis kasus struktural yang ditangani oleh LBH Surabaya yaitu perburuhan, kekerasan terhadap perempuan dan juga kasus pertahanan," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya merekomendasikan beberapa kesimpulan seperti pemerintah baik pusat dan daerah serta lembaga peradilan harus memastikan keadilan tidak mati bagi masyarakat miskin dan marjinal yang rentan tetlanggat hak-haknya.

"Selain itu, pemerintah pusat dan daerah harus menjamin terselenggaranya komitmen negara hukum, demokrasi, serta hak asasi manusia di Jawa Timur. Dan juga membuat perubahan kebijakan bantuan hukum untuk memastikan akses keadilan yang keluar kepada masyarakat miskin dan marjinal serta mendorong adanya regulasi dan memaksimalkan implementasi kebijakan bantuan hukum di daerah," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018