Surabaya (Antaranews Jatim) - Suhu politik menjelang Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden RI 2019 di sejumlah daerah di Indonesia mulai memanas, tidak hanya di kalangan partai politik, tim sukses capres-cawapres melainkan juga di kalangan caleg baik di internal partai maupun luar partai.
     
Kondisi tersebut dilatarbelakangi oleh banyak faktor salah satunya terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk, baliho, videotron dan lainnya. 
     
Seperti halnya yang terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur dalam sebulan terakhir ini terlihat antar-caleg saling serobot saat pemasangan APK di sejumlah lokasi. Bahkan tidak jarang, sejumlah caleg melakukan tindakan tidak terpuji atau nakal dengan cara merobek, memindah, menghilangkan maupun menindih APK caleg lain.
     
"Saya baru pasang baliho di Kebroan tapi disobek sama caleg lain. Padahal itu di kawasan rumah saya," kata Caleg DPRD Jatim dapil 1 Surabaya dari Partai Perindo, Samuel Teguh kepada Antara beberapa waktu lalu.
     
Ketua DPD Partai Perindo Surabaya ini menyesalkan adanya aksi saling serobot seperti yang dilakukan caleg DPRD Jatim dapil 1 Surabaya dari Partai Demokrat Hartoyo terhadap alat peraga kampanye (APK) atau balihonya di Kebraon. Ia menilai tindakan mengganti baliho dengan cara menyobek atau menutupi baliho caleg lain adalah tindakan yang tidak beretika atau tidak terpuji. 
     
Samuel sempat mengatakan jika ada sejumlah kader Perindo yang tidak terima dan sempat marah atas kejadian itu. Bahkan mereka hendak membalas dengan menyobek baliho dari caleg lain itu. Namun, tindakan tersebut bisa ia cegah.
     
Pada saat itu, Samuel sempat menghubungi Hartoyo untuk mengklarifikasi pencopotan balihonya dan meminta supaya mengganti baliho seperti semula.  Untungnya, setelag telepon Hartoyo, baliho yang dirusak tersebut diganti dengan yang baru dan dipasang secera berdampingan.
     
Hal senada juga dikatakan Caleg DPRD Surabaya dapil 3 dari Partai Golkar, Arif Fathoni. Ia mengatkan banyak baliho sperti milik Caleg Golkar, Dian Jenny diganti dengan caleg lain.
     
Adapun modusnya, kayu penopang baliho dipotong bagian bawah, lalu besok harinya diganti dengan baliho caleg lain. Tidak hanya itu, lanjut dia, dua baliho miliknya yang dipasang di Kejawen Lor hanya bertahan dua malam karena dicopot orang tidak dikenal. Ia sendiri tidak tahu siapa yang mencobot baliho itu. 
     
Untuk menyiasati hal itu, ia selalu mengambil gambar atau foto pada saat setiap masang APK. Begitu APK tersebut diganti atau dirusak caleg lain, ia memiliki bukti yang bisa dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya.
     
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini juga menyarankan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan keluwesan soal estetika kota terkait pemasangan APK di sejumlah tempat umum.
     
"Toh ini proses lima tahun sekali, jadi biarkan saja rakyat mendapatkan info siapa yang akan mewakili, melalui APK yang bisa disebar. Asalkan yang penting tidak merusak taman, pohon dan lainnya," katanya.
     
Ribut soal APK tidak hanya terjadi antar-caleg,  melaikan juga antara caleg dengan Bawaslu Surabaya. Seperti halnya sejumlah APK milik  Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 dari Partai NasDem Vinsensius Awey di kawasan Sambisari dan Jelidro, Sambikerep  yang terkena penertiban oleh tim gabungan Bawaslu dan Satpol PP Surabaya karena dianggap menyalahi aturan.
     
Padahal menurut Awey, Bawaslu Surabaya sendiri yang dianggap menyalahi ketentuan saat menertibkan APK karena baliho miliknya itu materinya hanya menyampaikan pesan sosial berupa ajakan untuk membumikan Pancasila, bukan ajakan kampanye. 
     
Apalagi hal itu, sudah sesuai kapasitas Vinsensius Awey sebagai anggota Komisi C DPRD Surabaya sebagaimana UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah .  
     
Bahkan, politiskus Partai Nasdem ini juga sudah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo kalau baliho miliknya itu tidak melanggar aturan kampanye.
     
Politikus Partai Nasdem ini sempat mengancam akan mengugat kebijakan Bawaslu Surabaya karena dinilai menyalahi ketentuan saat menertibkan alat peraga kampanye miliknya.
     
"Sepertinya penertiban baliho saya itu atas dasar asumsi mereka di lapangan, bukan berdasarkan ketentuan. Saya akan gugat ke Dewan Pengawas Pelaksana Pemilu (DKPP)," kata Awey.
     
Awey menyayangkan tidak adanya koordinasi yang baik antara Bawaslu, Panwascam, Satpol PP dalam penertiban APK miliknya itu. Ia juga menduga penertiban itu dilakukan secara tebang pilih, karena ada baliho APK caleg yang melanggar tapi tetap terpasang.
     
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mengusulkan DPRD Surabaya untuk segera memanggil Bawaslu Surabaya terkait dengan penertiban APK yang dinilai menyalahi ketentuan. 
     
Ia mengingatkan agar bawaslu bekerja profesional tidak tebang pilih, tidak berdasarkan titipan. Selain itu, penertiban yang dilakukan tidak asal-asalan melainkan berdasarkan PKPU Nomor 33 Tahun 2018.
     
Menyikapi hal itu, anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya Agil Akbar mengatakan agar caleg yang merasa dirugikan atas perusakan atau penyerobotan lokasi pemasangan APK segera melapor ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Agar laporan tersebut bisa diproses, maka diperlukan syarat 
formil dan materiil berupa nama caleg yang balihonya diganti, lokasi dan kapan terjadinya beserta saksi. 
     
Selain itu, lanjut dia, perlu diketahui juga bentuk pelanggarannya seperti apa. Jika perusakan APK maka rananya bisa masuk pidana, sedangkan kalau pemindahan APK masuk sengketa. 
     
Sedangkan terkait, persoalan APK caleg Vinsensius Awey, Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo mengatakan pihaknya mempersilahkan Vinsensius Awey melakukan gugatan atas penertiban balihonya itu.
     
"Silahkan gugat. Kami sudah melakukan penertiban sesuai prosedur," katanya.
     
Hadi Margo menyayangkan sikap Awey yang emosional atas dicopotnya baliho yang dinilai melanggar estetika itu. Ia berharap Awey tidak marah-marah, melainkan bisa diselesaikan dengan kepala dingin melalui diskusi.
     
Menurutnya, gugatan Awey tersebut salah alamat karena balihonya itu tidak melanggar kampanye, melainkan menyalai astetika. Kalau estetika, berarti baliho itu melanggar perda sehingga yang berhak mencopot ya Satpol PP.  Kalaupun ada penertiban itu karena gabungan Satpol PP bersama petugas Bawaslu Surabaya.
     
Namu hal itu, sempat dikroscek Awey ke Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Irvan Widyanto bahwa Satpol PP hanya membantu menjalankan permintaan dari Linmas dan Bawaslu dalam penertiban APK. Ia menyesalkan antara bawaslu dan Satpol PP saling lempar tanggung jawab.
     
"Itu menunjukkan tidak ada koordinasi yang baik satu sama lain," katanya.
        
Keleluasaan 

Partai NasDem meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memberikan keleluasaan para caleg untuk pemasangan alat peraga kampanye di sejumlah lokasi dengan tujuan menghindari perselisihan antar-caleg.
     
Ketua DPD Nasdem Kota Surabaya, Sudarsono, menyarangkan agar sesama caleg dari semua parpol untuk saling menahan diri agar suhu politik di Surabaya menjelang Pemilu 2019 tetap kondusif.
     
Menurut dia, aturan yang dikeluarkan KPU Surabaya terkait dengan lokasi-lokais pemasangan APK memang mempersulit ruang gerak para caleg untuk memasang balihonya karena memang lokasinya sangat terbatas. Implikasinya jelas rebutan lokasi antar-sesama caleg yang modusnya beragam.
     
Untuk menjaga kondusifitas, Sudarsono meminta  KPU Surabaya memberikan keleluasan kepada caleg untuk memasang APK-nya, namun dengan syarat tidak merusakn fasilitas umum seperti memaku di pohon, mengikat di tiang listrik/telepon dan lainnya.
     
Ia menyaranlan harus dibuat kesepakatan bersama dengan duduk satu meja antara KPU, Bawaslu, Parpol dan Pemkot Surabaya agar ruang gerak parpol lebih leluasa memasang atributnya dan estetika kota tetap terjaga dan tidak merusak.
     
Saat ditanya apakah pada saat KPU menetapkan titik-titik mana saja yang boleh dipasangan APK? Cak Dar mengatakan parpol pernah dilibatkan, namun bentuknya hanya sosialisasi saja.
     
Komisioner KPU Surabaya Muhammad Kholid Asyadulloh sebelumnya mengatakan KPU pada 23 September 2018 telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1567/PL.01.5-Kpt/02/Kota/IX/2018 tentang lokasi pemasangan, jenis, jumlah, dan ukuran APK dalam Pemilu 2019 di Wilayah Surabaya.
     
Menurut dia, ada beberapa lokasi yang dilarang memasang APK yakni tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan. Sementara untuk pemasangan APK di tempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus disertai izin secara tertulis dari pemilik lokasi. 
     
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan aturan pemasangan alat peraga kampanye sudah disepakati oleh KPU, Bawaslu, Caleg, Parpol dan Pemkot Surabaya beberapa waktu yang lalu.
     
Menurut dia, Caleg dan Parpol telah menyepakati tentang lokasi, jenis, jumlah dan ukuran APK apa saja yang boleh dan tidak boleh dipasang sesuai keputusan KPU Surabaya Nomor 1567/PL.01.5-Kpt/02/Kota/IX/2018. Pemasangan APK harus tidak boleh menghilangkan estetika, kebersihan dan keindahan kota.
     
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemasangan APK di tempat milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan
     
Berdasarkan kordinasi antara KPU Surabaya dengan Pemkot Surabaya serta memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 dan Perda Nomor 10 Tahun 2009, serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 79 Tahun 2012 dan Perwali 21 Tahun 2018, terdapat 77 titik lokasi yang tidak diiizinkan untuk pemasangan APK.
     
Adapun lokasi atau jalan yang diizinkan memasang APK yakni Jalan A. Yani,  Arjuna, Biliton, Bung Tomo, Demak, Diponegoro, Gresik, Gubeng, Gunungsari, Hang Tuah, Ikan Dorang, Ikan Kakap, Jagir Wonokromo, Jagir Wonokromo Wetan, Joyoboyo, Kalibutuh, Kalijudan MERR, Kapasari, Kedung Baruk, Kedung Cowek, Kedung Cowek Utara, Kenjeran, Kusuma Bangsa, Kusuma Bangsa 010-012, Mastrip, Ngagel, Pasar Kembang, Perak Utara, Perak Timur, Pulo Wonokromo, Ratna.
     
Selain itu juga di Jalan, Raya Gubeng-Sumatera, Sidorame, Sisingamaraja, Ir. Soekarno, Stasiun Wonokromo, Sulawesi, Sultan Iskandar Muda, Tol Surabaya-Gresik, Wonokromo, Wonokromo Pasar, Wonokromo S, Margorejo/Margorejo Indah, Mayjend Sungkono, Adityawarman, Urip Sumoharjo, Raya Darmo, Sulawesi, Kertajaya, Manyar Kertoarjo, Gubernur Suryo, Yos Sudarso, Pemuda, Panglima Sudirman, Basuki Rahmat, Embong Malang, Blauran, Tunjungan, Praban, HR. Mohammad, Genteng Kali, Jembatan Genteng, Undaan, Walikota Mustajab, Wijaya Kusuma, Slamet.
     
Untuk pedestrian yang tidak boleh dipasang APK yakni Jalan Kayoon, Bubutan, Dharmawangsa, Soetomo, Kedungsari, Jemursari, Ciliwung, Hayam Wuruk Samping KFC, Rajawali,  Airlangga dan Embong Malang.
     
Sedangkan lokasi yang tidak diizinkan pemasangan APK, kecuali hanya spanduk dengan panggung yang tersedia yakni di Jalan Kalianyar, Jemur Handayani, Dharmawangsa, Diponegoro, Kedungdoro, Ngagel Jaya Utara, Taman Flora (Kebun Bibit), Ngemplak, Gubeng Pojok, Raya Gubeng-Sumatera, Sriwijaya, Jemursari, Kendangsari, Panjang Jiwo, Indrapura, Perak barat, Nginden dan Tambak Rejo.
     
Untuk lokasi yang tidak diizinkan pemasangan APK, kecuali hanya baliho dengan panggung yang tersedia yakni di Jalan Jemursari, Kendangsari, Kalijudan, Indrapura, Manyar, Menur Prumpungan, KH Mas Mansyur, Bunguran, Indragiri, Klampis, Rungkut Mapan, Margomulyo dan Bengawan. (*)





 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018