Mojokerto (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur mendukung penuh terwujudnya perlindungan sosial kepada para pekerja yang ada di wilayah kabupaten setempat sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Herry Suwito, Rabu mengatakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto senantiasa mendukung program Badanya Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan karena merupakan program Pemerintah.

"BPJS Ketenagakerjaan memiliki program yang bermanfaat bagi pekerja di Kabupaten Mojokerto. Kami senantiasa mendukung agar program BPJS Ketenagakerjaan lebih dikenal oleh masyarakat," katanya di Mojokerto.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, Suwandoko mengatakan, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat supaya mengerti dan ikut menjadi peserta sehingga bisa terlindungi saat bekerja.

"Salah satunya dengan menggelar FGD bersama dengan Forkompinda Kabupaten Mojokerto sebagai upaya untuk memperluas informasi seputar program jaminan sosial ketenagakerjaan dan silaturahmi kepada pimpinan daerah di Kabupaten Mojokerto," katanya.

Ia menjelaskan, melalui pertemuan dan diskusi tersebut diharapkan lebih banyak masyarakat yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan sehingga menciptakan rasa aman dalam bekerja.

"Kabupaten Mojokerto memiliki luas wilayah 717,8 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 1,138 juta jiwa," katanya.

Ia mengatakan, jumlah tenaga kerja yang ada di Kabupaten Mojokerto sebanyak 81.410 di sektor Penerima Upah (PU) dan 21.946 orang dari sektor Bukan Penerima Upah (BPU).

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 61.419 orang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor PU sebanyak 75 persen dan 11.836 orang peserta sektor BPU. Dari segi badan usaha atau lembaga pemberi kerja, terdapat sebanyak 1.725 dan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 961," ucapnya.

Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"BPJS Ketenagakerjaan duduk bersama dengan Forkompinda Kabupaten Mojokerto membahas sinergi dalam hal optimalisasi perluasan cakupan kepesertaan, strategi sosialisasi dan komunikasi agar program BPJS Ketenagakerjaan dapat dipahami oleh masyarakat, termasuk rencana adanya pembentukan payung hukum daerah dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda)," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018