Surabaya (Antaranews Jatim) - Tim Sidak Gabungan Komisi C Bidang Pembangunan DPRD  Surabaya dan Pemkot Surabaya menilai tempat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun di tempat hiburan malam Deluxe tidak layak pakai.    
     
"Hasil sidak bersama tim Pemkot Surabaya Selasa (11/12) malam, diketahui hasil limbah B3 yg dikelola masih menimbulkan bau yang tidak sedap," kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Syaifudin Zuhri di Surabaya, Rabu. 
     
Menurut dia, sidak yang dilakukan Komisi C bersama Dinas Lingkungam Hidup, Dinas Cipta Karya, Bagian Hukum Pemkot Surabaya itu merupakan sidak rutin yang digelar di semua tempat hiburan malam di Kota Surabaya.
     
Pada saat sidak, lanjut dia, tim gabungan menemukan tempat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) Deluxe tidak layak pakai karena masih menguna cara lama dan mesin lama sehingga masih menimbulkan bau yang tidak sedap.
     
"Mesin pengelolaan limbah B3 juga tidak layak pakai. Ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Dinas Lingkungan Hidup," katanya.
     
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta pengelola Deluxe mematuhi peraturan yang ada dengan membuat tempat pengelolaan limbah B3 secara layak agar tidak mencemari lingkungan.
     
"Kami merekomendasikan untuk melakukan pembinaan, agar tidak menjadi salah satu yang mencemari lingkungan," ujarnya.
     
Hal sama juga dikatakan Kepala Dinas Lingkungan hidup Pemkot Surabaya  Eko Agus Supiandi. Ia menilai tempat pengelolaan limbah B3 masih mengunakan cara lama dan peralatan mesin lama.
     
"Harusnya bukan hanya izin, tapi harus laporan karena hasil dari pengelolaan masih menimbulkan bau yang tidak sedap," katanya.
     
Untuk itu, lanjut dia, setelah selesai sidak, pihaknya akan terus mengecek kondisi tempat pengelolaan limbah B3 setiap pekannya. Jika tidak ada perubahan, lanjut dia, maka pihaknya akan memberlakukan pembekuan izin.
     
"Ini setelah dilakukan surat peringatan dan surat paksa pemerintah," katanya.
     
Kabid Pelayanan Perizinan Dinas Lingkungan Hidup Surabaya Ali Murtadlo menjelaskan bahwa limbah B3 cakupannya cukup luas meliputi oli, kain, lampu  merkuri, aki, baterai dan lainnya.
     
"Limbah B3 itu sangat berbahaya, apalagi sampai menyemari lingkungan dan bisa dikenakan sanksi," ujarnya.
     
Menurut dia, tahapan sanksi yang diberikan kepada pengusaha yang menyimpang dari aturan Dinas Lingkungan Hidup yakni dengan cara mengirimkan surat peringatan, setelah itu melakukan paksa pemerintah kepada pengusaha. 
     
"Jika tidak merespons, maka dinas lingkungan hidup  melakukan pembekuan izin terhadap pengusaha tersebut," katanya. (*)

 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018