Surabaya (Antaranews Jatim) - Komite Independen Pemantau Pemilu Jawa Timur menilai Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya terkesan memaksakan perkara atas dugaan pelanggaran kampanye dua calon legislatif PDI Perjuangan, yang pada akhirnya diputus tidak bersalah dalam persidangan, Selasa (11/12).
"Putusan Bawaslu Surabaya bukti penegakan hukum pemilu dipermainkan," kata Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur Novli Thyssen kepada Antara di Surabaya, Rabu.
Menurut dia, putusan sidang pemeriksaan Bawaslu Surabaya yang digelar Selasa (11/12) dengan menyatakan tidak terbukti bersalah terhadap terlapor dua Caleg PDI Perjuangan petahana, yakni ketua DPRD Surabaya Armuji dan anggota DPRD Surabaya Baktiono, adalah bukti ketidakprofesionalan Bawaslu menanggani pelanggaran pemilu.
"Putusan Bawaslu Surabaya dengan demikian menganulir keputusan yang dibuatnya sendiri dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya," ujar mantan anggota Bawaslu Surabaya ini.
Ia menyebut Bawaslu terbukti memaksakan perkara yang sebenarnya bukan merupakan pelanggaran untuk disidangkan dalam sidang pemeriksaan, memaksakan perkara yang tidak memenuhi syarat formil dan materil untuk disidangkan.
Untuk masuk dalam tahap sidang pemeriksaan itu, kata dia, melalui proses yang panjang, ada proses pleno untuk menetapkan hasil pengawasan aktif panwas kecamatan atau panwas kelurahan menjadi temuan.
Dari penetapan temuan dilanjutkan tahap pemeriksaan pendahuluan, di dalam pemeriksaan pendahuluan dikaji terlebih dahulu apakah telah memenuhi syarat formil dan materil untuk diputuskan diterima dan ditindaklanjuti dalam sidang pemeriksaan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 41 ayat 4b Perbawaslu 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
Artinya ketika temuan pelanggaran sudah masuk dalam sidang pemeriksaan, sudah dapat dipastikan bahwa sudah cukup bukti secara formil dan materil, sehingga seharusnya sidang pemeriksaan menghasilkan putusan yang berbunyi terbukti telah melanggar.
"Putusan Bawaslu ini menjadi lucu seperti dagelan lawak, menganulir putusan yang dibuatnya sendiri dalam pemeriksaan pendahuluan. Sangat terlihat tidak cermat dan tidak teliti dalam mengkaji sebuah kasus pelanggaran pemilu yang ditangganinya," katanya.
Kesalahan Bawaslu lainnya, kata dia, tidak mengangkat sumpah para saksi yang dihadirkan dalam persidangan, sehingga hal ini jelas melanggar prosedur, tata cara, mekanisme persidangan. Semakin menunjukan ketidakprofesionalan Bawaslu menanggani pelanggaran pemilu.
Putusan Bawaslu Surabaya tersebut jelas merugikan terlapor Armuji dan Baktiono, kerugian materil mereka sebagai peserta kontestan Pemilu 2019. Kedua terlapor menjadi korban ketidakprofesionalan Bawaslu Surabaya.
Dengan status sebagai terlapor dan telah mengikuti persidangan pemeriksaan dan terberitakan di media masa tentu secara tidak langsung terbangun opini buruk di masyarakat bahwa terlapor melakukan tindakan curang dalam kampanye. Meskipun pada akhirnya kita ketahui dalam putusan sidang pemeriksaan tidak terbukti.
"Sehingga bisa dipahami dan dimaklumi jika terlapor Armuji dan Baktiono merasa mencium ketidaknetralan Bawaslu Surabaya sebagai penyelenggara pemilu, ada upaya menjatuhkan kredibilitas pelapor sebagai kontestan Pemilu 2019. Penegakan hukum pemilu seolah dipermainkan," katanya.
Dengan situasi seperti ini, lanjut dia, sebenarnya para pelapor yang dirugikan dapat melakukan upaya hukum melaporkan Bawaslu Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas ketidakprofesionalan mereka, karena dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Bawaslu Surabaya sebelumnya memutuskan terlapor dua caleg PDI Perjuangan, Armuji dan Baktiono tidak bersalah melakukan pelanggaran kampanye dalam sidang putusan yang digelar di Kantor Bawaslu Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Surabaya, Jatim, Selasa (12/12).
"Dengan ini, terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Ketua Majelis Usman saat membacakan putusan sidang.
Berdasarkan hasil sidang putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor 01/TM/PL/KOTA/16.01/XI/2018 disebutkan sebagaimana surat pemberitahuan kegiatan kampanye Nomor 181/DPC?EKS?XI/2018 tanggal 19 Oktober 2018, bahwa kegiatan jalan sehat yang digelar Karang Taruna Kelurahan Kapas Madya Baru tidak melanggar aturan.
Terlapor dalam hal ini sebagai pihak yang diundang dengan kapasitas, Armuji sebagai Ketua DPRD Surabaya dan Baktiono sebagai anggota DPRD Surabaya. terkait pelaksanaan pembagian hadia kepada peserta jalan sehat sebagaimana dengan metode pengundian ("doorproze") belum memenuhi unsur pelanggaran. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Putusan Bawaslu Surabaya bukti penegakan hukum pemilu dipermainkan," kata Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur Novli Thyssen kepada Antara di Surabaya, Rabu.
Menurut dia, putusan sidang pemeriksaan Bawaslu Surabaya yang digelar Selasa (11/12) dengan menyatakan tidak terbukti bersalah terhadap terlapor dua Caleg PDI Perjuangan petahana, yakni ketua DPRD Surabaya Armuji dan anggota DPRD Surabaya Baktiono, adalah bukti ketidakprofesionalan Bawaslu menanggani pelanggaran pemilu.
"Putusan Bawaslu Surabaya dengan demikian menganulir keputusan yang dibuatnya sendiri dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya," ujar mantan anggota Bawaslu Surabaya ini.
Ia menyebut Bawaslu terbukti memaksakan perkara yang sebenarnya bukan merupakan pelanggaran untuk disidangkan dalam sidang pemeriksaan, memaksakan perkara yang tidak memenuhi syarat formil dan materil untuk disidangkan.
Untuk masuk dalam tahap sidang pemeriksaan itu, kata dia, melalui proses yang panjang, ada proses pleno untuk menetapkan hasil pengawasan aktif panwas kecamatan atau panwas kelurahan menjadi temuan.
Dari penetapan temuan dilanjutkan tahap pemeriksaan pendahuluan, di dalam pemeriksaan pendahuluan dikaji terlebih dahulu apakah telah memenuhi syarat formil dan materil untuk diputuskan diterima dan ditindaklanjuti dalam sidang pemeriksaan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 41 ayat 4b Perbawaslu 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
Artinya ketika temuan pelanggaran sudah masuk dalam sidang pemeriksaan, sudah dapat dipastikan bahwa sudah cukup bukti secara formil dan materil, sehingga seharusnya sidang pemeriksaan menghasilkan putusan yang berbunyi terbukti telah melanggar.
"Putusan Bawaslu ini menjadi lucu seperti dagelan lawak, menganulir putusan yang dibuatnya sendiri dalam pemeriksaan pendahuluan. Sangat terlihat tidak cermat dan tidak teliti dalam mengkaji sebuah kasus pelanggaran pemilu yang ditangganinya," katanya.
Kesalahan Bawaslu lainnya, kata dia, tidak mengangkat sumpah para saksi yang dihadirkan dalam persidangan, sehingga hal ini jelas melanggar prosedur, tata cara, mekanisme persidangan. Semakin menunjukan ketidakprofesionalan Bawaslu menanggani pelanggaran pemilu.
Putusan Bawaslu Surabaya tersebut jelas merugikan terlapor Armuji dan Baktiono, kerugian materil mereka sebagai peserta kontestan Pemilu 2019. Kedua terlapor menjadi korban ketidakprofesionalan Bawaslu Surabaya.
Dengan status sebagai terlapor dan telah mengikuti persidangan pemeriksaan dan terberitakan di media masa tentu secara tidak langsung terbangun opini buruk di masyarakat bahwa terlapor melakukan tindakan curang dalam kampanye. Meskipun pada akhirnya kita ketahui dalam putusan sidang pemeriksaan tidak terbukti.
"Sehingga bisa dipahami dan dimaklumi jika terlapor Armuji dan Baktiono merasa mencium ketidaknetralan Bawaslu Surabaya sebagai penyelenggara pemilu, ada upaya menjatuhkan kredibilitas pelapor sebagai kontestan Pemilu 2019. Penegakan hukum pemilu seolah dipermainkan," katanya.
Dengan situasi seperti ini, lanjut dia, sebenarnya para pelapor yang dirugikan dapat melakukan upaya hukum melaporkan Bawaslu Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas ketidakprofesionalan mereka, karena dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Bawaslu Surabaya sebelumnya memutuskan terlapor dua caleg PDI Perjuangan, Armuji dan Baktiono tidak bersalah melakukan pelanggaran kampanye dalam sidang putusan yang digelar di Kantor Bawaslu Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Surabaya, Jatim, Selasa (12/12).
"Dengan ini, terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Ketua Majelis Usman saat membacakan putusan sidang.
Berdasarkan hasil sidang putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor 01/TM/PL/KOTA/16.01/XI/2018 disebutkan sebagaimana surat pemberitahuan kegiatan kampanye Nomor 181/DPC?EKS?XI/2018 tanggal 19 Oktober 2018, bahwa kegiatan jalan sehat yang digelar Karang Taruna Kelurahan Kapas Madya Baru tidak melanggar aturan.
Terlapor dalam hal ini sebagai pihak yang diundang dengan kapasitas, Armuji sebagai Ketua DPRD Surabaya dan Baktiono sebagai anggota DPRD Surabaya. terkait pelaksanaan pembagian hadia kepada peserta jalan sehat sebagaimana dengan metode pengundian ("doorproze") belum memenuhi unsur pelanggaran. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018